LAMPUNG TIMUR, Reportase INC – Adi Surya, SH. Kuasa hukum Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur, angkat bicara mengenai respon steatmen Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lampung Timur di Media suryaandalas.com. Senin (23/05/2022) kemarin.
Dihubungi melalui via telepon seluler pada selasa (24/05/2022), terlebih dahulu Adi Surya, SH. selaku Kuasa Hukum Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur, mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mendukung penuh program-program Pemerintah.
Menyangkut ganti rugi Bendungan Marga Tiga,
Adi Surya, SH. menuturkan, “Memang sudah seharusnya pihak-pihak terkait, membuka ruang dan transparan terkait dengan isu-isu ganti rugi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur yang selama ini menjadi polemik. Terkait dengan lahan ibu Lis Maimunah, yang terletak di Desa Jadi Mulyo, Sekampung Lampung Timur, diduga ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan indikasi kerugian Keuangan Negara,” unjarnya.
Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lampung Timur, secara resmi sudah melaporkan ke Kejari Sukadana. Menurutnya terkait dari Pemberitaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, bisa menjadi langkah awal Kejari Sukadana melakukan pengembangan terhadap Aduan, dan Laporan Laskar Merah Putih (LMP).
Adi Surya, SH. menambahkan, “Menurutnya dalam Laporan ke Kejari Sukadana Laskar Merah Putih (LMP) tidak berbicara kelalaian di Kasus ibu Lis Maimunah, tetapi menurutnya ada Indikasi kesengajaan yang mengakibatkan kerugian terhadap Keuangan Negara yang tidak sedikit nilainya. Laskar Merah Putih (LMP) konsisten melakukan sistem control,” katanya.
“Ini baru satu kasus yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan masih banyak Kasus-kasus lainnya, dengan masalah yang sama mengingat ganti rugi tersebut yang menelan Uang Negara tidak sedikit nilainya,” imbuhnya.
Steatmen dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lampung Timur, kutipan dari Media suryaandalas.com, pada Senin (23/05/2022) kemarin. Sebelum mereka mendapatkan ganti rugi, itukan sudah ada Tim Survei baik itu dari BPN Lampung Timur, Satgas (Satuan Tugas), dan beberapa OPD, Apresial atau KJPP, dan ganti rugi ini melalui proses beberapa tahapan, ganti rugi dampak Bendungan Marga Tiga. “Jika ini benar terjadi ini merupakan tabir korupsi berjamaah sudah mulai terungkap dengan sendirinya atas steatmen dari pihak BPN,” tandas Adi Surya, SH.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Aan Rusmana mengatakan, “Panitia dan Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan kajian dan penyesuain Data dengan Kondisi Real pada lahan milik Lis Maimunah, warga Desa Jadi Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” katanya.
“Panitia akan bayar sesuai data, kelebihan anggaran akan dikembalikan pada Negara melalui Departemen Keuangan (Depkeu),” unjar Aan yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah dalam pembebasan lahan terdampak Bendung Gerak Marga Tiga Tahun 2022, pada Senin (23/05/2022).
Kasie Pengadaan dan Pengembangan Alandes mengakui dugaan adanya kejanggalan data, “Sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang di Desa Jadi Mulyo, Kecamatan Sekampung, yaitu pada lahan milik Lis Maimunah. Karenanya, sebagai Ketua Tim Aan mempercayakan penuh kepada Tim Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ibu Lis Maimunah juga sudah menyampaikan, bahwa lahan miliknya (Ibu Lis) itu sudah tidak lagi sesuai dengan data terakhir, saat ini Sedang dalam pendataan ulang,” unjarnya.
“Karena memang itu belum dibayar hingga hari ini, maka apabila ada indikasi kelebihan, tentu kita tak ingin resiko, dan uangnya dikembalikan ke Rekening Negara melalui Depkeu. Kami panitia berterima kasih kepada Elemen Masyarakat yang ikut bersama-sama memantau, mengawasi proses itu, karena tidak menutup kemungkinan, masih yang kasusnya seperti Ibu Lis itu,” tambah Aan.
Elemen Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) laporkan dugaan Manipulasi Data dalam proses ganti rugi terdampak pada lahan dan tanam tumbuh dalam proyek raksasa Pembangunan Bendungan Gerak Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Ditempat terpisah, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur Amir Faisol, SH. berharap dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjadikan alat petunjuk terkait stetmen Kepala BPN Lamtim di Media Online tersebut.
“Perlu diketahui terkait dugaan tanam tumbuh fiktif yang mendapatkan ganti rugi terdampak Bendungan Marga Tiga, masih ada yang lain hal yang serupa dengan lahan milik Lis Maimunah, dan ini lagi akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ini merugikan Uang Negara yang tidak sedikit Nilainya,” unjarnya.
“Lokasi yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh diduga fiktif dari Bendungan Marga Tiga, Lokasinya di Kecamatan Marga tiga,Kecamatan Batanghari, Kecamatan Sekampung, dan Kecamatan Metro Kibang, ini lagi dalam proses pengumpulan data untuk berkas Laporan ke APH,” tandasnya.
(Deki Hasrofi)