Lamongan. | Reportase INC. – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lamongan mulai mendapatkan sorotan tajam oleh sejumlah aktivis di Lamongan.
Selain mengelola dana milyaran yang dihimpun dari iuran wajib dari Asn dan Perangkat Desa , Baznas Kabupaten Lamongan periode Plt Bambang Eko Muljono dalam dua tahun terakhir ini ternyata menerima dana hibah secara berturut turut dari APBD sebesar 300juta.
Dana hibah yang mengalir dari APBD sejak th 2021-2022 secara berturut- turut untuk Baznas ini oleh Muhammad Nur salim dinilai sangat membebani dan menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas Daerah untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
Muhammad Nursalim menuturkan dalam Permendagri no. 14 th 2016 pasal 4 ayat 4 huruf b menjelaskan bahwa dana hibah tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Baznas wajib hukumnya mengembalikan dana hibah yang sudah diserap dari apbd karena sudah jelas menyalahi aturan” tegas Nursalim.
Lebih jauh Nursalim menjelaskan Baznas Lamongan tidak layak memperoleh dana hibah secara berturut-turut dari APBD mengingat kondisi keuangan APBD yang masih terseok-seok.
“Saya tak habis pikir sebenarnya apa yang ada di pikiran para pengurus Baznas. Lha wong dana Baznas sendiri saja jumlah nya milyaran tapi masih mengemis pada APBD. Ini sangat menyakitkan umat”jelas Nursalim .
Bambang Eko Muljono, selaku Ketua plt Baznas Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi atas kritik yang disampaikan Muhammad Nursalim. Menurut Bambang Eko Muljono bahwa yang dilakukan oleh Baznas sejauh ini masih dalam batas kewajaran.
“Dana hibah APBD untuk operasional kantor dan sosialisasi sebagaimana Koni, Pramuka, MUI dan yang lain”.katanya
Bambang Eko Muljono yang juga menjabat sebagai Rektor Unisla ini menuturkan bahwa Keberadaan BAZNAS sebagaima diatur perundangan yang ada dapat memperoleh hibah dari APBD Kab/Kota, Propinsi maupun APBN.
“Jadi wajar saja kalau Baznas dapat dana hibah dari APBD. Gak ada yang menyalahi aturan” terang Bambang pada awak media.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Baznas Lamongan dipastikan aman secara syar’i.
“Kalau untuk Amil sebagaimana syariat dan aturan yang ada memang tidak menggunakan dana APBD. Jadi BAZNAS ini harus aman Syariat, aman secara hukum, aman NKRI” pungkasnya.
Saat ditanya tentang laporan keuangan , Bambang mengatakan bahwa laporan keuangan BAZNAS terintegrasi online secara nasional melalui SIMBA”jelasnya.
Menanggapi apa yang sudah dijelaskan oleh Bambang yang baru saja pulang dari negeri Jiran Malaysia.
Afif Muhammad, mantan dosen Unisla turut serta menyoroti kinerja Baznas dalam dua tahun terakhir ini yang dianggap sangat tidak memuaskan dan cenderung tidak transparan dalam menggunakan dana hibah yang diserap dari APBD.
“Pak Bambang ini lupa atau memang tidak paham?menerima dana hibah berturut turut tanpa jeda itu jelas tidak boleh dan menyalahi aturan. Selain itu penggunaan hibah untuk BAZNAS th 2021 dan 2022 untuk apa ???” Katanya.
Afif Muhammad menjelaskan Transparansi terkait anggaran APBD itu wajib.
“Baznas itu menggunakan dana APBD dan juga APBN.Maka wajib hukumnya bagi Baznas untuk terbuka pada publik” tegas Afif Muhammad. (Red)