SINJAI, Reportase INC – Terulang dan terulang lagi, seorang ibu tiri pelaku penganiayaan terhadap 2 (dua) orang anak tirinya di Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu, yang akhirnya dipolisikan.
Mengingat kemasa lalu, kisah seorangnya anak dianiaya oleh ibu tiri yang sempat menjadi film nasional Indonesia. Kisah yang terjadi di tahun 1973 dengan judul “Ratapan Anak Tiri”, sempat menyita perhatian publik.
Kisah film disutradarai Sandy Suward Hassan yang dibintangi antara lain oleh Faradillah Sandy dan Soekarno M. Noor.
Kisah nyata yang sempat menguras air mata tentang kekejaman seorang ibu terhadap anak tirinya, oleh karena tidak ada tempat untuk mengadu, ayahnya yang seyogyanya melindungi dengan seluruh jiwa dan raganya.malah berbalik membela sang ibu tiri.
,”Anakku Sayang, Anakku Malang,”
Gambaran sebagai ilustrasi dari sebuah kisah yang difilmkan dari kisah nyata dan kini kembali terulang lagi. Kali ini terjadi lagi beberapa waktu lalu di salah satu desa di Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai, Senin 28/3/2022.
Terduga pelaku kekerasan seorang ibu tiri inisial N (30) terhadap ke 2 (dua) anak tirinya, yakni inisial Ald (14) dan Alf (10), akhirnya telah di laporkan ke Kepolisian Resort Sinjai. Dimana pihak keluarga korban dari ke 2 (dua) anak tersebut, merasa sangat terpukul dan keberatan serta melaporkan ke pihak Kepolisian.
Sebelumnya kakak kandung korban anak tersebut bernama Aldy Anugerah telah melaporkan ibu tirinya ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan.
Dengan laporan polisi Nomor; LP-B/62/IV/2022/ SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 04 April 2022.
Diketahui, punggung Alf (10) menjadi bukti kekerasan ibu tirinya, kini sudah mengering dan terkelupas. Kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sinjai, selanjutnya diserahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
Kasus dugaan kekerasan ibu tiri terjadi terhadap ke 2 (dua) anaknya beberapa waktu lalu, sebelumnya mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Belakangan baru ini diketahui oleh salah seorang tantenya, Kamis (31/03/2022).
Hal ini diungkapkan korban inisial Ald (10) yang menceritakan, punggungnya yang dipukuli berulang-ulang dengan menggunakan pancing mainan yang terbuat dari plastik.
Dinas P3AP2KB Kabupaten Sinjai yang telah melakukan investigasi dan klarifikasi menemui anak dan tante keluarga korban tersebut, di Cakempong Kecamatan Sinjai Utara, Minggu 03/04/2022.
Saat ini ke 2 (dua) anak tersebut, untuk sementara tinggal bersama tantenya, di Cakempong, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Keluarga ke 2 anak yang menjadi korban sadis ibu tiri tersebut akan kembali dipolisikan.
Terduga pelaku penganiayaan seorang ibu tiri terhadap korban ke 2 (dua) anak tersebut, inisial N (30) yang dikonfirmasi melalui akun whatsappnya belum juga memberikan tanggapan klarifikasi terkait hal tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Kepolisian resort Sinjai belum sempat dihubungi untuk memberikan keterangan, oleh karena keterbatasan ruang dan waktu.
( Rosna )