TALAUD, Reportase INC – Sepasang suami istri yang tinggal di Dapalan Kecamatan Tampanama Kabupaten Talaud Dn Bnt dan Svn Jm keduanya di karuniai sepasang anak yaitu Msl 13 Th dan Ebt 9 Th .
Rumah tangga mereka berdua di tahun 2020 tidak begitu baik sehingga mereka pisah dan anak pun harus terpisah yang pertama Msl ikut ayahnya dan yang kedua Ebt ikut ibunya.
Msl yang berusia 10 Tahun kala itu tidak bernasib baik seperti anak seusianya dimana seharusnya menikmati masa kecil yang bahagia
Anakku sayang, anakku malang.
Tiga tahun di tiduri ayah kandung
Msl yang di tiduri ayah kandungnya selama tiga tahun tak tahu harus mengadu ke siapa
,”Awalnya saya mengadukan ayah ke opa Otniel Bentian dan Oma Albertina Vivi (orang tua dari pelaku) namun tidak di tanggapi,” katanya sedih
Lanjut Msl,”sampai saya tidak mau bapak saya meniduri lagi saya benci akhirnya saya menyampaikan ke pada kedua teman sekolah saya”jelasmya
Dari pengakuan Msl pada bulan.Maret 2023 kepada kedua teman sekolahnya yang tadinya merekam pembicaraan dirinya.hal tersebut di sampaikan ke opo Lao( kepala Desa)
Dari Kepala Desa Dapalan yopy Essing akhirnya melaporkan ke Polsek rainis namun sampai saat ini kasus tersebut tidak ada tindak lanjut
Silvoni Jama ibu kandung dari Msl tak tinggal diam anaknya sampai mengadung di usia 13 tahun dan mengalami keguguran,’ Saya sebagai ibunya saya tidak terima apalagi pelaku adalah ayah kandung anak saya dan saya akan mencari keadilan yang seadil adiknya buat anak kami,” katanya dengan kesal
Di tempat terpisah Jedmal lambuaso ketua Kinprojamin Kabupaten Talaud mengecam perbuatan pelaku,” pelaku harus di hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.. apalagi Msl anak di bawah umur,” tegas jedmal.
(Rosna)
.