SURABAYA, Reportase INC – Operasi Patuh Semeru 2022 akan berjalan selama dua minggu. Penindakan akan diprioritaskan menggunakan tilang elektronik baik itu dengan Camera ETLE statis maupun dengan menggunakan mobil canggih INCAR.
Lantas bagaimana pengendara yang melanggar untuk membayar denda? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo mengatakan jika pengendara terkena, terekam melakukan pelanggaran, selanjutnya pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi dengan batas waktu tiga hari ke alamat yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai data kendaraan.
“Pelanggar yang menerima surat konfirmasi, di situ membuka website atau scan barcode di situ ada panduannya bagaimana kita menjawab surat konfirmasi,” ungkap Gathut Bowo, Rabu (15/6/2022).
Mobil INCAR Saat Operasi Patuh 2022
Sedangkan apabila dalam surat konfirmasi pelanggaran yang diterima tersebut, bukan kendaraan pemilik alamat yang dituju atau bukan pelanggara.
Maka cukup menyampaikan penerima surat konfirmasi mengisi di form yang tersedia di akses domain https://etle-kakorlantas.info//id/ dengan syarat mengisi data kendaraannya dan mengupload foto-foto kendaraannya serta SIM.
“Apabila bukan kendaraan tinggal diisi itu bukan kendaraannya. Kemudian para pelanggar bisa mengisi data-data kendaraan yang ada juga mengupload data SIM yang ada, dengan demikian di situ (kolom konfirmasi),” kata Gathut.
“Ada pilihannya kalau memang dia mengakui kalau melanggar di situ akan dikirimkan code referensi di surat konfirmasi itu akan kita masukan. Dan akan diberikan code Briva. Dimana code Briva digunakan untuk membayar langsung tilangnya melalui BRI,” jelas Gathut.
Lalu bagaimana jika pelanggar tidak atau belum memiliki rekening. Gathut menyebut cukup dengan menghadiri sidang di pengadilan. “Apabila tidak memiliki rekening atau tidak membayar dengan code Briva, (pelanggar) bisa menghadiri di sidang pengadilan,”tandas Gathut Bowo.
Berikut tahapan tata cara konfirmasi melalui website bagi pengendara yang melanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE:
1. Buka akses domain https://etle-kakorlantas.info//id/
2. Masukkan nomor refrensi pelanggaran
3. Masukkan No Pol /NRKB
4. Lengkapi identitas pelanggar
5. No Handphone yang bisa menerima SMS untuk informasi BRIva
Simak Video “Penting! Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online”
Penting! Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
(Ndik / Porwanto)