• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 4, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Polri

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 Polda Jatim Operasi Patuh Semeru 2022

by
Kamis, 16 Juni 2022 | 20:48
in Polri
0
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 Polda Jatim Operasi Patuh Semeru 2022
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

READ ALSO

Kapolsek Turi Bersama Anggota dan Danramil Laksanakan Jum’at Curhat di Balai Desa Tawangrejo

Jumat Curhat, Kapolres Tuban Dengar Keluhan dan Saran dari Masyarakat

SURABAYA, Reportase INC – Operasi Patuh Semeru 2022 akan berjalan selama dua minggu. Penindakan akan diprioritaskan menggunakan tilang elektronik baik itu dengan Camera ETLE statis maupun dengan menggunakan mobil canggih INCAR.
Lantas bagaimana pengendara yang melanggar untuk membayar denda? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo mengatakan jika pengendara terkena, terekam melakukan pelanggaran, selanjutnya pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi dengan batas waktu tiga hari ke alamat yang melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai data kendaraan.

“Pelanggar yang menerima surat konfirmasi, di situ membuka website atau scan barcode di situ ada panduannya bagaimana kita menjawab surat konfirmasi,” ungkap Gathut Bowo, Rabu (15/6/2022).

Mobil INCAR Saat Operasi Patuh 2022
Sedangkan apabila dalam surat konfirmasi pelanggaran yang diterima tersebut, bukan kendaraan pemilik alamat yang dituju atau bukan pelanggara.

Maka cukup menyampaikan penerima surat konfirmasi mengisi di form yang tersedia di akses domain https://etle-kakorlantas.info//id/ dengan syarat mengisi data kendaraannya dan mengupload foto-foto kendaraannya serta SIM.

“Apabila bukan kendaraan tinggal diisi itu bukan kendaraannya. Kemudian para pelanggar bisa mengisi data-data kendaraan yang ada juga mengupload data SIM yang ada, dengan demikian di situ (kolom konfirmasi),” kata Gathut.

“Ada pilihannya kalau memang dia mengakui kalau melanggar di situ akan dikirimkan code referensi di surat konfirmasi itu akan kita masukan. Dan akan diberikan code Briva. Dimana code Briva digunakan untuk membayar langsung tilangnya melalui BRI,” jelas Gathut.

Lalu bagaimana jika pelanggar tidak atau belum memiliki rekening. Gathut menyebut cukup dengan menghadiri sidang di pengadilan. “Apabila tidak memiliki rekening atau tidak membayar dengan code Briva, (pelanggar) bisa menghadiri di sidang pengadilan,”tandas Gathut Bowo.

Berikut tahapan tata cara konfirmasi melalui website bagi pengendara yang melanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE:

1. Buka akses domain https://etle-kakorlantas.info//id/
2. Masukkan nomor refrensi pelanggaran
3. Masukkan No Pol /NRKB
4. Lengkapi identitas pelanggar
5. No Handphone yang bisa menerima SMS untuk informasi BRIva

Simak Video “Penting! Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online”
Penting! Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
(Ndik / Porwanto)

Related Posts

Kapolsek Turi Bersama Anggota dan Danramil Laksanakan Jum’at Curhat di Balai Desa Tawangrejo
Polri

Kapolsek Turi Bersama Anggota dan Danramil Laksanakan Jum’at Curhat di Balai Desa Tawangrejo

Jumat, 3 Februari 2023 | 14:50
Jumat Curhat, Kapolres Tuban Dengar Keluhan dan Saran dari Masyarakat
Polri

Jumat Curhat, Kapolres Tuban Dengar Keluhan dan Saran dari Masyarakat

Jumat, 3 Februari 2023 | 13:58
Terkait Isu Penculikan Anak, Ini Kata Kapolres Lampung Timur
Polri

Terkait Isu Penculikan Anak, Ini Kata Kapolres Lampung Timur

Jumat, 3 Februari 2023 | 09:27
Raden Mas, Inovasi Polres Tuban Untuk Laporan Masyarakat Saat Ada Kejadian
Polri

Raden Mas, Inovasi Polres Tuban Untuk Laporan Masyarakat Saat Ada Kejadian

Kamis, 2 Februari 2023 | 22:28
Kapolda Sumsel Hadiri Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tingkat Polda Tahun 2022 Oleh Ombusman RI
Polri

Kapolda Sumsel Hadiri Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tingkat Polda Tahun 2022 Oleh Ombusman RI

Rabu, 1 Februari 2023 | 21:05
Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali
Berita Daerah

Kapolres Pali Bersama Kasat Intelkam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pali

Rabu, 1 Februari 2023 | 20:49
Next Post
Bupati Bojonegoro Anna Resmi Lepas Atlet Kontingen untuk Porprov Ke-VII Jatim 2022

Bupati Bojonegoro Anna Resmi Lepas Atlet Kontingen untuk Porprov Ke-VII Jatim 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Kampanye Sekaligus Penyampaian Visi dan Misi Dihadapan Warga Pendukungnya

Kampanye Sekaligus Penyampaian Visi dan Misi Dihadapan Warga Pendukungnya

Kamis, 9 Juni 2022 | 00:16
Menikmati Secangkir Kopi Bisa Munculkan Inspirasi dan Ide-ide Cemerlang Untuk Berkarya

Menikmati Secangkir Kopi Bisa Munculkan Inspirasi dan Ide-ide Cemerlang Untuk Berkarya

Rabu, 4 Mei 2022 | 15:37
Diduga Tiga Komisioner Panwascam Kabupaten Pakpak Bharat Penyuluh Agama:Ketua Pokja Bawaslu Sudah Ada Surat Pengunduran Diri

Diduga Tiga Komisioner Panwascam Kabupaten Pakpak Bharat Penyuluh Agama:Ketua Pokja Bawaslu Sudah Ada Surat Pengunduran Diri

Kamis, 10 November 2022 | 16:59
Wakil Bupati Bojonegoro saat Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tengah Masyarakat bersama BNNK Tuban

Wakil Bupati Bojonegoro saat Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tengah Masyarakat bersama BNNK Tuban

Sabtu, 28 Mei 2022 | 14:32

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!