BONE, Reportase INC – Kepala sekolah 4/82 Biru Kabupaten Bone A.Mirnawati resmi dilaporkan oleh Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone dengan no 9/Projamin/BN/9/2024 atas Dugaan penyalahgunaan Dana Bos
I
Dalam laporan tersebut kepala sekolah diduga telah menilep dana BOS 90Juta Sehingga yang bersangkutan di laporkan sesuai temuan BPK Kabupaten Bone
Kepala sekolah Andi Mirnawati yang di hubungi melalui telepon WhatsApp pribadi menjelaskan yang sebenarnya,” Dana tersebut 90 juta dan saya sudah kembalikan ke inspektorat 50 juta jadi sisa 40 juta,” jelas A.Mirnawati
Temuan Badan pemeriksa keuangan Kabupaten Bone pada tahun 2023 dimana kepala sekolah menggunakan dana BOS senilai 90 juta tidak sesuai penggunaan atau tidak wajar.Kepala sekolah di minta untuk mengembalikan dana tersebut dalam jangka 60 hari
Kepala sekolah membantah atas temuan Bpk yang telah di nilai lalai mengembalikan dana BOS yang tidak wajar pengunaannya oleh BPK Dana tersebut untuk di kembalikan namun kepala sekolah dalam hal ini A.Wirnawati mengaku sudah mengembalikan 50 juta dan sertifikasi yang bersangkutan di blokir 5/8/2024
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Ditempat terpisah Armanto Ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone memberikan keterangan pers,” Dana BOS untuk biaya operasional siswa kemudian sangat tidak wajar jika kepala sekolah seenaknya menggunakan dana tersebut, kepala sekolah harus di proses hukum Karena telah menyalah gunakan dana Bos Sekolah ,”korupsi,” jelas Armanto 23/08/2024
Lanjut Armanto,” saya minta Tipikor untuk menangkap Kepala sekolah 4/82 Biru, pengembalian kerugian Negara bukan menghapus pidana yang bersangkutan apalagi dengan terang-terangan dana yang digelapkan diakuinya,” tegas Anto 23/8/2024.
(Rosna)