TAKALAR, Reportase INC – Memperingati hari raya idul Fitri adalah kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia bahkan acara takbiran menggema di mana -mana
Hal tersebut membuat sekertaris Daerah Kabupaten Takalar harus mengeluarkan surat edaran pada tanggal 8 Afril 2924 dengan no 400.8/690/SEKDA di tanda tangani oleh sekretaris Daerah kabupaten Takalar H.Muhammad Hasbi S.Sip Map yang di tujukan kepada Camat,Lurah dan kepala Desa.
Guna menyampaikan kepada remaja mesjid dan seluruh masyarakat yang ada di kabupaten takalar untuk tidak melaksanakan takbir keliling melainkan di mesjid dan musholla saja.
Edaran dan larangan berkeliling, di abaikan oleh kepala BLK TAKALAR BASRI Gassing ttp laksanakan takbir keliling tanpa menghiraukan surat edaran dari sekda kabupaten takalar.
Hal tersebut dapat di lihat dari akun TikTok Rahman Rani Bomar.begitu juga di Baliho Spanduk tertulis Gema Takbir Keliling BLK Kabupaten Takalar. Titik kumpul di Desa Bontarannu iri-iringan terlihat begitu ramai dengan iri- iringan kendaraan baik roda dua maupun roda empat pertanda perayaan takbir keliling IdulFitri 1445 Hijriah sedang di laksanakan
Salah satu sumber mengatakan,” ketua BLK tidak lagi takut dengan SEKDA Takalar buktinya SEKDA membuat larangan kepala BLK yang langgar,” katanya sambil meminta untuk tidak mempublikasikan namanya 9/4/2024
Sampai berita ini di tayangkan belum dapat menghubungi SEKDA dan kepala BLK,
(Rosna)