LAMONGAN, Reportase INC – Dampak Bau tidak sedap dari Limbah PT. Miwon yang berada di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan sangat mengganggu dilingkungan pemukiman warga Rt. 01 Rw. 03 bau yang tidak sedap. Senin ( 21/03/2023 )
Bau itu cukup menyesakkan, terutama yang mengidap penyakit asma. Masyarakat sekitar tiap haru mencium bau tersebut. Bahkan, pada malam hari, bau itu semakin menyengat. Hal ini diakui oleh warga yang rumahnya dekat dengan gudang Limbah tersebut.
Menurutnya, bau itu acapkali tercium di sekitaran gudang penampungan Limbah tersebut, Warga sekitar sudah bertahun – tahun mencium bau yang menyengat dari tahun, 1996 hingga 2023, sebenarnya wargapun ingin melaporkan akan tetapi tidak berani,
Dari keterangan warga yang tidak mau disebut namanya kami hanya di kasih 2 tahun kompensasi setelah itu tidak ada lagi.Paparnya
Dari hasil Infistigasi Tim Reportaseindonesianews. Com, Bersama LSM Gemas langsung ke lokasi Memang benar bau yang ditimbulkan berasal dari limbah Miwon berada di Desa Kalen tersebut cukup menyengat di hidung dan paru-paru.
Dari keterangan penjaga gudang limbah tersebut membenarkan ini kiriman dari PT. Miwon beliaunya hanya sebagai penjaga gudang dan pengiriman limbah dari Pt. Miwon tersebut, saya hanya menerima barang datang dari Pt, Miwon. Terangnya
Sa’at Tim Reportase INC, Infistigasi ke Kepala Desa Kalen soal ada penampungan Limbah B3 dari Pt. Miwon, membenarkan memang ada di Rt, 1 RW. 03. di tanya tentang kompensasi untuk warga dilingkungan, memang dulu pernah dikasih kompensasi dari Tahun 1996 sampai tahun 2023 hany 2 tahun setelah itu tidak ada lagi kompensasi,” Terangnya
LSM Gemas. Subari, dengan adanya limbah tersebut kami lembaga swadaya masyarakat ( GEMAS ) dan mewakili warga Desa kalen akan melaporkan ke pihak berwajib, dan akan memperjuangkan hak – hak warga yang kena dampak bau yang tak sedap,” Terangnya
( San/Sugik/ Red )