Tulungagung | Reportase INC– Berawal saat Ridwan (39th) warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan Tulungagung
mencari job ke Jakarta di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang sekarang menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Ridwan dikenalkan seseorang dengan sepasang suami istri yakni Budi Iswadi dan Anisa yang mempunyai perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang punya agent di negara tujuan Polandia. “Saat itu Anisa meminta setiap TKI dikenakan biaya sebesar Rp.45jt. Dan kami mempunyai kandidat lebih dari 40 orang TKI terbang tujuan negara Polandia. Anisa sudah saya transfer sebesar Rp. 700 jt,” terang Ridwan, Kamis (18/8/2022).
Ditambahkan, setelah ditransfer ternyata Work Permit yang dikirim Anisa ke dirinya palsu, hal ini berdasarkan hasil keterangan Kedutaan Polandia yang ada di Indonesia.
“Work Permit yang dikirim ke saya palsu. Setelah itu, saya pergi ke Jakarta ke rumah Anisa dan tidak berada di rumah, hanya sopir saja yang ada di rumahnya. Saya merasa ditipunya, Anisa membawa kabur uang uang saya sebanyak Rp.700jt,” ucap Ridwan.
Menurut pengakuan Ridwan, “Anisa beralasan berobat ke kampung orang tuanya, ketika saya datang pertama dan kami tunggu semalaman tidak pulang, akhirnya yang datang menemui kita hanya sopirnya memberikan berkas-berkas documents paspor dll CPMI kami. Lepas itu Anisa kabur sampai saat ini,” terang Ridwan dengan nada jengkel.
Mungkin Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Ridwan (39th) warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan Tulungagung. Kini istrinya Marita Susanti (35th) akan dijadikan pesakitan oleh Polres Tulungagung terkait pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke negara tujuan Polandia.
Istri Ridwan Marita Susanti istrinya selaku Direktur utama (Dirut) Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK) Cahaya Bina Insani yang berkantor di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Atas kejadian itu akhirnya 10 orang melaporkan istrinya ke Polres Tulungagung. Kurun waktu satu tahun kemudian, saya dapat menerbangkan sebagian besar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polandia yang sabar menunggu proses, katanya.
Meskipun begitu, penyidik Krimsus Polres Tulungagung akan membuka kembali kasus yang dilaporkan oleh 10 orang TKI. “Saya menghubungi penyidik yang menangani kasus ini tidak diangkat.
Akhirnya melalui teman saya yang juga anggota, “Intinya, TKI mau diberangkatkan atau tidak, uangnya dikembalikan atau tidak tetap dilanjutkan. Dan saya disuruh merapat,” jelas Ridwan.
Untuk itu, atas peristiwa ini Ridwan ke Polda Jatim menanyakan laporannya setahun yang lalu. “Dari keterangan Polda Jatim menyambut baik dan berusaha semaksimal untuk dapat diselesaikan. Kami butuh keadilan, karena kasus ini dampaknya sangat besar bagi keluarga kami, terutama anak-anak kami yang masih kecil.” Pungkas ridwan
(Team redaksi)