Gresik | Reportase INC – Dua warga Lamongan ini tertangkap saat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya untuk membeli hp secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB, Dan saat ini keduanya menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik.
Mereka adalah Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Dalam sidang tuntutan itu, keduanya dituntut penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Ternyata, uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli.
“Memohon majelis hakim PN Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, terhadap kedua terdakwa,” kata Jaksa Maria Sisilia.
Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 540 lembar pecahan Rp 50.000 dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.
Penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana, Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pekan depan,” kata Sakti kepada majelis hakim.
Majelis hakim PN Gresik, Bagus Trenggono menunda persidangan pada pekan depan. “Saudara terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan,” kata Bagus. (R&)