• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 2, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Beli Hp Pakai Uang Palsu, 2 Warga Lamongan Ini Dituntut 3 Tahun Penjara..

by
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:05
in Hukrim, Jawa Timur
0
Beli Hp Pakai Uang Palsu, 2 Warga Lamongan Ini Dituntut 3 Tahun Penjara..
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik | Reportase INC – Dua warga Lamongan ini tertangkap saat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya untuk membeli hp secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB, Dan saat ini keduanya menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik.

 

READ ALSO

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

Mereka adalah Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

 

Dalam sidang tuntutan itu, keduanya dituntut penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.

 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Ternyata, uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli.

 

“Memohon majelis hakim PN Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, terhadap kedua terdakwa,” kata Jaksa Maria Sisilia.

 

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 540 lembar pecahan Rp 50.000 dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana, Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pekan depan,” kata Sakti kepada majelis hakim.

 

Majelis hakim PN Gresik, Bagus Trenggono menunda persidangan pada pekan depan. “Saudara terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan,” kata Bagus. (R&)

Related Posts

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba
Hukrim

Ditresnarkoba Bersama Polrestabes dan Jajaran Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Senin, 30 Januari 2023 | 18:52
Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib
Hukrim

Pasutri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi, Handphone dan Puluhan Juta Uang Tunai Raib

Senin, 30 Januari 2023 | 18:37
Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim
Hukrim

Pelaku Perampokan di Alfamart Ditangkap Anggota Polsek Gelumbang Bersama Polres Muara Enim

Senin, 30 Januari 2023 | 08:18
Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur
Hukrim

Tindakan Tegas Terukur Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 30 Januari 2023 | 07:23
Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng
Hukrim

Kedapatan Memiliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

Senin, 30 Januari 2023 | 07:00
Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer
Hukrim

Terlibat Kasus Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar ini Punya Karir Politik Moncer

Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:17
Next Post
Tersinggung Dituduh Buang Bangkai Tikus, Berujung Tetangga Dibacok

Tersinggung Dituduh Buang Bangkai Tikus, Berujung Tetangga Dibacok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sembako dan Minyak Goreng Kepada 111.643 KPM

Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sembako dan Minyak Goreng Kepada 111.643 KPM

Sabtu, 23 April 2022 | 14:30
38 Ribu Siswa Menerima Bantuan Seragam Secara Gratis Dari Pemkab Lumajang

38 Ribu Siswa Menerima Bantuan Seragam Secara Gratis Dari Pemkab Lumajang

Kamis, 7 Juli 2022 | 16:50
AMI Tidak Akan Berhenti, Sebelum Tikus Lapas se Jatim Mati

AMI Tidak Akan Berhenti, Sebelum Tikus Lapas se Jatim Mati

Senin, 7 November 2022 | 06:58
Polda Sumsel Bersama Jajaran Ikuti Anev Quick Wins Presisi Polda

Polda Sumsel Bersama Jajaran Ikuti Anev Quick Wins Presisi Polda

Selasa, 27 Desember 2022 | 17:51

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!