TAKALAR, Reportase INC – Miris, Keluarga Penerima Manfaat yang seharusnya menikmati bantuan langsung tunai sesuai dengan program pemerintah.
Namun sangat di sayangkan aturan yang seharusnya di laksanakan dengan baik oleh kepala Desa justru membuat aturan sendiri dan mengabaikan aturan yang ada seperti
Mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa
Kemudian di perjelas lagi oleh peraturan Menteri keuangan PMK 190 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 33 dimana Keluarga Penerima Manfaat harus menerima Rp 300.000./ bulan dari Januari sampai bulan Desember. Dengan total 3.600.000.
Kemudian oleh Kepala Desa Bontokanang kecamatan Galesong Selatan kabupaten Takalar. Membuat aturan di atas aturan yang ada KPM hanya di berikan 100.000 perbulan dengan mekanisme penyaluran per tiga bulan berarti hanya 300.000 .. dengan tolal 1.200.000. selama 12 bulan.
Masyarakat penerima manfaat (KPM) yang tidak mau namanya di sebut saat di temui wartawan media ini di desa bontokanang. 22/10/22
” Saya menerima triwulan 1 Rp 300.000 triwulan 2 juga Rp 300.000, saat ini sudah tahap 3 saya juga menerima Rp 300.000. jadi selama 9 bulan kami. menerima 9 ratus ribu,”jelas warga
Lebih jauh warga menjelaskan
,”Saya tidak berani protes karena saya takut kepala Desa nanti menghapus nama saya sebagai penerima,” katanya dengan pasrah .
Warga KPM tidak pernah diberitahu atau mendapatkan penjelasan tentang hak mereka yang seharusnya mereka terima Rp 300.000/ bulan oleh kepala Desa memberikan tambahan bulan menjadi tiga bulan namun tetap Rp 300.000
Yang lebih parah lagi kata sumber yang dapat di percaya,”Warga Desa tersebut di duga menandatangani angka Rp 900.000.sebagai laporan pertanggung jawaban di Desa, hak warga 600.00 diduga dikabiri oleh kepala Desa,”kata sumber
Kepala Desa Bontokanang Wawan Yang di kompirmasi Tentang hal tersebut melalui telpon genggam nya Jum’at 23/10/22.
” karena banyaknya warga yang membutuhkan terpaksa BLT dana Desa di bagi 3 awalnya penerima KPM,126 menjadi 378,”jelas kepala Desa.
Salah seorang pendamping Desa yang di hubungi melalui telepon genggamnya,” mereka itu tetap musyawarah tapi biasanya hanya di lingkup kepala Desa saja, kami saja pendamping sering tidak di libatkan,” jelas pendamping Desa
Desa Bontokanang kecamatan Galesong selatan kabupaten Takalar telah menyalurkan BLT tahap 3 namun papan transparansi penggunaan dana Desa tak terlihat.
(Rosna)