MUARA ENIM, Reportase INC – PT Musi Prima Coal yang beroperasional di desa gunung raja kecamatan empat petulai dangku dan di desa air limau kecamatan rambang niru kabupaten muara enim sumatera selatan , Kini menjadi sorotan DPC LIN kabupaten muara enim .
Ikhwal itu diketahui berdasarkan surat yang disampaikan Ketua DPC LIN kabupaten muara enim Sumatera Selatan , Ariyanto .
Surat register dengan nomor 08/SP/K.LIN DPC 07.09/ME/22 dan diterbitkan berdasarkan Investigasi yang di lakukan di lapangan dengan mengacu pada RKL dan RPL yg dibentuk tahun 2007 dan mengacu pada keputusan Bupati muara enim Nomer:610/KPTS/BAPEDALDA/2008 .
Ditengarai , Dugaan dan temuan team verifikasi berupa kejanggalan yang di lokasi aktivitas PT MPC .
Dihimpun dari penyampaian DPC LIN kabupaten muara enim bahwa diduga PT MPC tidak mempertahankan vegetasi dan atau belum melakukan upaya berupa melakukan penghijauan di kiri kanan sepanjang alur sungai 50 – 100 meter termasuk upaya melakukan penghijauan sepanjang jalan tambang dan jalan pendukung tambang.
” Kami selaku lembaga yang independent , di sini meminta kepada perusahaan PT.Musi Prima Coal untuk segera merealisasikan beberapa point di dalam isi RKL ” Sebut Ariyanto , Ketua DPC LIN kabupaten muara enim melalui pesan singkat WhatsApp .
Beberapa point tersebut adalah
1.Melakukan pengecekan kesehatan terhadap masyarakat Desa gunung raja dan Desa Air Limau
2.Melakukan pengecekan sumber Air bersih Desa gunung raja dan Desa Air Limau
3.Penataan Ruang , Lahan dan Tanah
4. Pengecekan kwalitas udara dan tingkat kebisingan sebagai tolok ukur dampak sesuai PERGUB SUMSEL NO.17 Tahun 2005 .
” Dan masih banyak yang lainnya yang belum sesuai dengan RKL dan RPL ,” Singkatnya .
(Hendri)