MANADO, Reportase INC – Bantuan Operasional sekolah BOS Miliaran Rupiah yang dikelolah oleh SMAN 8 Manado Sulawesi Utara saat ini menjadi pusat perhatian pemerhati pendidikan begitu pula di sejumlah Media hangat dengan pemberitaan.
Pasalnya Dana Bos yang disiapkan Pemerintah adalah bertujuan untuk menunjang biaya Operasional yang ada di tiap sekolah dari SD, SMP Sampai SMA dan SMK.
di ketahui untuk biaya Bantuan Operasional Sekolah, setiap siswa SMA per Siswa adalah 900 ribu sampai 1.9 jt jika dikalikan dengan jumlah Siswa SMA 8 kurang lebih 1.100 siswa, maka sekolah SMAN 8 menerima Dana Bos dari Pemerintah mencapai Miliaran rupiah.
Ironisnya saat ini diduga kepala Sekolah SMAN 8 manado menyalahgunakan wewenang dengan tidak mempertanggung jawabkan dana Bos sesuai Peruntukannya.
Dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa, terindikasi dana Bos SMA 8 manado, dikelolah dan dikuasai serta dimonopoli oleh kepala Sekolah tanpa mengikuti aturan yang Sebenarnya.
Diketahui ada beberapa Item penggunaan dana Bos yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan lebih parah lagi diduga Kepala Sekolah menggunakan Dana Bos untuk kepentingan Pribadi.
Adapun data yang diberikan sumber adalah: Diduga ada kerjasama dalam pekerjaan Infrastruktur sekolah karena yang kerjakan suami kepala sekolah sendiri.
Juga ada kegiatan Ekstrakulikuler bulan bahasa dengan anggaran 32.000.000 yang dikordinir oleh Ibu Tiara Senduk dari Malang, karena sedang studi S.2, anak dari kepala sekolah) dan tidak berkolaborasi dengan guru ASN yang berkompeten dengan ekskul (Ekstrakurikuler) tersebut dan hanya menunjuk THL dan Honorer
Dana BOS seharusnya dipegang oleh bendahara namun alasan kepala sekolah karena Ibu Alce Kalalo bendahara sekolah tinggal di Tomohon maka Dana BOS dipegang oleh kepala sekolah. Hal ini sudah disampaikan oleh Ibu Alce Kalalo Kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulut di ruangan sekertaris Dinas
Thn 2019 Pernah Kehilangan Uang Dana BOS sebesar Rp. 50.000.000 di berankas ruang kepala
sekolah,hal tersebut sudah diperiksa oleh Polsek Mapanget dan sementara dalam penyelidikan sampai
sekarang.
.Penggunaan uang Komite/DPSM (Dana Peran Serta Masyarakat) tidak transparan dan tidak sesuai Pergub
No.21 Tahun 2022,
Ketua Komite merupakan orang dekat Kepala Sekolah . (Yohanes Bosco) juga penyelenggara Psikotest bagi semua siswa baru SMA Negeri 8 Manado, dengan
tujuan mengukur kompetensi dan minat belajar peserta didik dengan anggaran per siswa Rp.100.000
diambil dari dana 5 BOS. Kurang lebih 110 juta per tahun selama 4 sampai 6 tahunan dilaksanakan psikotest semenjak yang bersangkutan di SMA Negeri 8 Manado
,”Masih banyak Item dugaan penyalah gunaan Dana BOS SMAN ,8 Manado oleh Kepala Sekolah yang harus di telusuri kebenarannya Aparat Penegak Hukum agar segera memeriksa kepala sekolah yang bersangkutan,” pinta sumber yang minta namanya tidak di sebut
Dra Mediatrix M. Ngantung M.pd saat dihubungi melalui WhatsApp dengan no 082189370XXX hanya menjawab konfirmasi apa ? Setelah di jelaskan tentang sekolah dan wartawan minta waktu ketemu yang bersangkutan tidak lagi merespon…
Sebelum melalui chatting dengan kepala sekolah wartawan sempat berkunjung ke sekolah SMA Negeri 8 dengan harapan bisa ketemu langsung dengan kepala sekolah namun sangat disayangkan kepala sekolah tidak ada di sekolah sampai berita ini di tayangkan kepala sekolah belum berhasil di temui.
(Rosna )