Lamongan – Reportase INC | Aksi Demo oleh Warga Desa Dateng, Kecamatan Laren, Lamongan pada Kamis (25/8/2022). Aksi Ini merupakan unjuk rasa lanjutan atau yang ketiga setelah mereka juga melakukan aksi pada tanggal 4 dan 11 Juli 2022 lalu.
Aksi yang mereka gelar kali ini bertujuan untuk menolak pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pengadilan Lamongan.
Aksi Demo kali ini berbeda dengan aksi sebelumnya yang digelar oleh warga sebelumnya untuk memprotes dugaan penguasaan tanah waduk Jabung Ring Dike yang dilakukan oleh petambak luar desa.
Nahasnya, aksi yang digelar oleh warga ini harus berakhir ricuh. Bahkan, seorang pengacara dari pihak penggugat harus dikeroyok massa yang mengaku kesal atas sikap sang pengacara yang dinilai telah memancing emosi mereka.
Menurut Koordinator aksi unjuk rasa, Hajar Tunggul Manik, aksi pengeroyokan terhadap pengacara tersebut dilakukan warga secara spontan. Selain itu, kata Hajar, pengacara juga dianggap sering sesumbar bisa memenangkan klien yang ia bela. “Ini merupakan aksi lanjutan yang menolak adanya pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas BPN dan pengadilan,” ujar Hajar, Kamis (25/8/2022).
Ia menambahkan, waduk Jabung Ring Dike saat ini sudah beralih fungsi menjadi lahan tambak. Akibatnya, tutur Hajar, para petani desa setempat kesulitan mendapatkan air untuk mengairi sawah mereka.
Diungkapkan Hajar, pengukuran tanah di dalam kawasan waduk ini dilakukan agar pihak penggarap tambak memperoleh santunan atau ganti rugi dari pemerintah karena pembangunan waduk yang sempat mandek akan kembali dilanjutkan.
Namun, masyarakat setempat meminta agar uang ganti rugi yang diterima penggarap ini bisa dibagi dengan desa. Pasalnya, masyarakat berpandangan kalau tambak yang digarap tersebut berdiri di atas tanah desa. “Tetapi pihak penggarap malah menolaknya dan berupaya untuk menempuh jalur hukum. Sehingga warga sini kesal dan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan,” terangnya.
Dengan adanya aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh ini, sejumlah petugas dari TNI dan Polri langsung bertindak cepat. Mereka juga langsung mengamankan pengacara agar bisa menjauh dari kerumunan massa.
Dalam kesempatan ini, Kabag OPS Polres Lamongan Kompol Slamet Agus Sumbono menuturkan bahwa pengamanan massa dalam unjuk rasa ini sudah dipersiapkan sebaik mungkin. Ia menyebut, ada ratusan personil gabungan yang dilibatkan.
Mengenai pengeroyokan terhadap pengacara ini, Agus menjelaskan bahwa sebenarnya rencana awal pihak pengacara dan penggarap lahan di kawasan waduk sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari polisi pada saat rapat sebelumnya.
Namun, kata Agus, pengacara tersebut justru lewat jalan lain dan tak mengikuti aturan pengamanan yang direncanakan. Akibatnya, warga yang mengetahui keberadaannya tersebut jengkel dan langsung mengeroyoknya. “Pada saat rapat kita sudah sepakat untuk mengawal, tapi tiba-tiba dia cari jalan alternatif lain dan akhirnya dikeroyok sama warga,” tandasnya.(Redaksi)