LAMONGAN, Reportase INC – Keberadaan debt kolektor yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat Lamongan mendapatkan reaksi balik dari masyarakat, imbas dari perampasan unit mobil Suzuki Ertiga plat nomer W 1802 EA yang dimiliki oleh Charif Anam secara paksa oleh debt kolektor yang mengaku dari PT Cakra.
Hal ini bertentangan dengan aturan fudisia tentang Penanganan konsumen yang telat membayar atau kredit macet sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas jasa keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus disease 2019
Imbas dari penarikan unit ini masyarakat lamongan yang diwakili oleh Aliansi LSM Lamongan bereaksi dengan menggelar Demonstrasi yang dihadiri ratusan orang dari berbagai macam elemen dan beberapa korban perampasan debt kolektor ini.
Para orator demontrasi mengecam keras tindakan arogan dari para debt kolektor ini, mereka menuntut penutupan kantor BFI dan pengembalian unit tanpa syarat.
Pihak BFI Finance saat menerima perwakilan pendemo mengatakan kalau pihaknya akan mengembalikan unit kendaraan yang diambil dengan ketentuan pihak kreditur melunasi semua kekurangan angsuran, bunga dan biaya penarikan sebesar 14.000.000. hal ini tentunya memberatkan kreditur dan sangat tidak masuk akal.
Keputusan sepihak ini tentunya ditolak mentah-mentah oleh pimpinan aksi Miftah Zaini. Dan secara tegas akan melanjutkan perkara ini ke kepolisian siang ini.
“Kami akan melaporkan tindakan melanggar hukum ini ke polres Lamongan, dan kami akan menggelar Demonstrasi lebih besar lagi sampai tuntutan kami terpenuhi” pungkas Miftah Zaini.
(Muchsan/Rendra)