LAMONGAN, Reportase INC – Awalnya diminta membantu menyelesaikan masalah terkait hutang piutang, hal ini sudah sering kali dilakukan Hadi Mustofa yang beralamat desa Kalen kecamatan Kedungpring, orang ini disamping punya pekerjaan di bidang perdagangan dia juga sering dimintai tolong para pihak yang punya masalah, baik masalah terkait hutang-piutang, sengketa tanah, waris dan lain-lain dengan cara diluar persidangan.
Hadi Mustofa atau disebut dengan nama panggilan (mbah To) awalnya dimintai tolong oleh orang yang bernama HM. Nucshul Ibad MS, yang beralamat di jalan Gotongroyong Babat (shorom mobil). Rata rata orang Babat memanggilnya denga sebutan H Ubet pemilik shorom mobil, selain jual beli mobil, menurut keterangan yang di peroleh, H Ubet juga sering memberikan pinjaman uang kepada pihak yang membutuhkan dengan jaminan sertifikat tanah atau BPKB mobil dll. yg pasti ada jasa nya kemudian bunganya dipotong didepan, seperti yang terjadi kali ini terkait hutang piutang dengan orang Sukodadi.
Sesuai Keterangan mbah To kepada Reportaseindonesianews.com pada saat hadiri sidang pertama dikantor Pengadilan Negeri Lamongan mengatakan, “H Obet sering meberikan pinjaman uang kepada orang yang membutuhkan mas, asal sepakat dengan bunga jasa meski jasa itu di tulis sperti denda dan dipotong didepan”, untuk saat ini saya dengan H Obet berurusan sampai dimeja hijau terkait hutang orang Sukodadi denga H Obet senilai 1.55 M.
Awalnya H Obet menagih hutang kepada orang Sukodadi kerena sudah jatuh tempo, akan tetapi tiap kali menagih hingga berkali kali tidak berhasil karena ternyata orang yang punya hutang itu orang kuat di Sukodadi sehingga H Obet minta bantuan kepada mbah To, menurut keterangan mbah To terjadi kesepakatan antara mbahTo dan H Obet asal uangnya kembali, setelah diurusi oleh mbahTo masalah hutang tersebut berhasil uang H Obet kembali dan tinggal nunggu dana cair. akan tetapi H Obet tidak mau kalau hanya uangnya kembali malah minta kelebihan dari jumlah hutang.
Kata mbahTo kepada media ini, “Dalam perjalanan waktu hingga 4 tahun lebih dg biaya srndiri, namun ternyata H Obet malah menuduh dan memfitnah macem2 .
Oleh karenanya agar smua terbuka dan jelas skarang di serahkn di PN lamongan sebab konon ceritanya sempat melaporkan saya ke Polda,
hal tersebut saya tunggu hingga 3 bulan tidak ada panggilan, akhirnya saya ajukan gugat perdata persidangan dimeja hijau di PN Lamongan sidang yang pertama pada hari Kamis 20/10/2022 ini mas”.
Akan tetapi dalam sidang yang pertama H Obet tidak datang, pada saat awak media ini temui salah satu petugas di PN Lamongan mengatakan bahwa: “sidang ini sidang kasus perdata mas, untuk sementara kasus perdata antara Hadi Mustofa dan lawanya HM. Nucshul Ibad MS. Kita tunggu mereka datang”, namun hingga jam 13.00 HM Nucshul Ibad MS tidak datang, akhirnya sidang pertama ditutup dan ditunda untuk sidang selanjutnya.
(Busro /Sugi / red)