BOJONEGORO, Reortase INC – Adanya pengakuan dari pelaku tambang tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, yang mengatakan bahwa kegiatannya telah mempunyai izin resmi nampaknya bakal berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, menurut Taufik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum bidang Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, pihaknya belum pernah melakukan evaluasi secara teknis maupun akademis ihwal pengaturan zona tata ruang di wilayah Dusun Kentong.
Taufik menambahkan, bahwa perizinan kegiatan penambangan dapat diakses dan diajukan melalui sistem terpadu Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian atau Lembaga Negara hingga Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.
Dalam proses pengajuan pada aplikasi OSS, untuk mendapatkan penerbitan perizinan usaha eksploitasi dan eksplorasi, semestinya ada syarat yang perlu diinput atau upload, salah satunya dokumen KRK (Keterangan Rencana Kota) maupun wilayah perdesaan atas kajian analis dari dinas yang membidangi dan berkaitan, kesemuanya merupakan bagian dari dokumen Perbup dan Perda yang tidak terpisahkan.
“Rencana tata ruang semua sesuai dengan sistem informasi yang telah dipublikasi dalam laman website, tidak ada rekomendasi yang diterbitkan” tegas Taufik.
Dengan adanya penegasan tersebut, artinya usaha pertambangan berdalih penataan lahan pertanian di wilayah Dusun Kentong, Desa Sumberejo itu, diduga kuat ilegal.
Bahkan, bukan hanya Kepala Dinas Penataan Ruang saja yang berkomentar kalau tidak pernah memberikan rekomendasi secara teknis terhadap usaha pertambangan tersebut, Helmi, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro juga turut menyampaikan hal serupa.
Dari hal diatas secara tidak langsung, bertolak belakang dengan steament AKP Achmad Nurul Hidayat, Kapolsek Trucuk, yang mengaku pernah melihat izin atas kegiatan pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang berlangsung di wilayah hukum yang dipimpinnya.
Sementara itu, menurut banner yang terpasang di lokasi pertambangan tanah urug berdalih pengolahan lahan pertanian di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi yang beralamatkan di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, dengan percaya diri mencantumkan dasar hukum kegiatannya, yakni UU Nomor 41 tahun 2009 tentang LP2B, juga keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/103/KPTS/013/2023 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, namun tidak mencantumkan legalitas nomer izin WIUP, IUP, OP.
Meski CV Lillahi Samawati Wal Ardhi sendiri merupakan perusahaan yang katanya terdaftar di Kementerian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomer Induk Berusaha (NIB) 1011210037733 dan kode KBLI 01611 serta berkegiatan jasa pengolahan lahan, namun dapat dipastikan jika aktivitasnya di Dusun Kentong tersebut di duga kuat ilegal.
Untuk itu sejumlah kalangan penggiat informasi di wilayah setempat berharap jangan sampai Aparat Penegak Peraturan Daerah dan Hukum di Bojonegoro mengalami lemah syahwat ketika menghadapi para pelaku bisnis ilegal dibidang perusakan alam..
( Nanik/Redaksi)