PROBOLINGGO, Reportase INC – Diduga melanggar aturan hukum ketenagakerjaan membayar upah dibawah UMK (Upah Minimun Kabupaten) dan mengabaikan pemenuhan hak-hak normatif terhadap pekerja, Manajemen PT. Karya Dwi Sakti Barokah (PT. KDSB) yang berlokasi di Jalan Raya Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI Probolinggo) Anggit Purnomo kepada awak media, Rabu (19/10/2022) di kantor KC FSPMI Kecamatan Paiton.
“Surat laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sudah sampai ditangan Wasnaker Disnaker Jawa Timur, dengan nomer surat : 03/PUK/SPAI – FSPMI/ PT. KDSB/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 “, ucapnya
Selain meminta kekurangan upah, Serikat Pekerja FSPMI juga akan menuntut kekurangan upah lembur, kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan dari total 19 Karyawan hanya sebagian dapat.
“Kita telah menyiapkan berkas-berkas yang kongkrit buat bukti pendukung, semuanya sudah saya rinci seperti pembayaran upah, uang lembur dan THR yang tidak sesuai, tentunya dengan bukti bukti yang kuat kita akan lawan sampai kita menang.
“Bukannya keras, tetapi kami sudah beberapa kali mengirim surat mengajak audensi untuk berunding tetapi Menagement tidak pernah merespon niatan baik kami, bahkan bukannya mencari solusi tetapi malah memperkeruh keadaan dengan meliburkan seluruh anggota kami tanpa sebab”, kata Anggit yang juga menjadi Ketua Exco Partai Buruh Kab. Probolinggo.
Di kesempatan yang sama, Muzanni Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK PT.KDSB) mengungkapkan, Semoga masalah ini cepat selesai apa yang diharapkan kawan- kawan bisa terwujud meskipun berat perjuangan kita hadapi sekarang ini, tetap kita lawan dan sampai menang”, ujar Muzanni
Sementara itu awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor SPBU Semampir tetapi tidak ada satupun mau memberikan komentar sampai berita ini diterbitkan.
(Hendra)