MUARA ENIM, Reportase INC – Gelumbang Kabupaten
muara Enim,Diduga perusahaan CV,cahaya melanggar udang-undang no 1 in tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)Dan Diduga tidak seseui (Rab)
Dimana beberapa pekerjanya didapati tidak memakai sabuk pengaman saat melakukan pekerjaan pembangunan rehabilitas Proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Pemkab Muara enim di Gelumbang Senin 16/10/2023.
Dengan tidak memakai perlengkapan sefety selain mempertaruhkan nyawanya,pekerja dari CV,cahaya diduga melanggar peraturan pemerintah (PP) no,50 tahun 2012 tentang penetapan sistim manakgmen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Dalam undang-undang K3 dijelaskan,jika melakukan pekerjaan sebuah proyek, terutama pembangunan gedung yang ketinggiannya melebihi dua meter harus menggunakan sabuk pengaman.
Saat tim media melakukan pantauan di lapangan, senin (16/10/2023) didapati semua karyawan tidak memakai sabuk pengaman bahkan ada yang tidak memakai baju rompi dan helm.diduga pekerjaan yang terpasang di setiap pemasangan seperti behel dan batu dan yang lain lain nya.
Ketua Lembaga liper RI.rusmin juga angkat bicara terkait adanya pembagunan laboratorium itu,seharusnya harus memakai (APD),selain itu CV.cahaya ini setalah kami check di beberapa wabsite tidak tercantum jelas,
Sementara itu Hal ini membuktikan bahwasannya pemerintah kurang tegas dalam mengawasi pemenang proyek di ini ujar rusmin,
Sementara saat dikonfirmasi herdius melalui telpon saluler whsap soal pelanggaran sefety K3 dalam pekerjaan pembangunan gedung tersebut tidak ada jawaban sama sekali,
Begitu juga arlond selaku pptknya sama saja tidak ada jawaban sama sekali,awak media Reportase inc Sumsel akan terus memantau pengerjaan tersebut jelasnya.
(Hendri dan tim)