.
BITUNG, Reportase INC – Zona integritas tolak pungli dan gratifikasi yang di canangkan beberapa bulan lalu oleh kantor imigrasi klas II TPI kota bitung tampaknya hanya formalitas saja.
Pungli ternyata masih menjadi hal yang paling penting bagi oknum oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab serta merusak institusi kemenkumham.
Kali ini dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan paspor terjadi di kantor imigrasi kota bitung sulawesi utara (29/07/2022)
Kepada media sumber menuturkan dan minta namanya dirahasiakan,bahwa permainan pembuatan paspor lewat pintu belakang ini sangat rapi dan sudah berlangsung cukup lama sehingga belum tercium oleh media.
Dugaan praktek pungli dan gratifikasi ini terendus oleh seorang aktifis Henry Peuru.menurutnya cara cara seperti ini bukan hanya sekedar modus saja,namun jelas dan nyata terjadi secara terang terangan.
Berawal dari pembicaraan seseorang yang sudah mengantongi paspor dan seorang lagi yang baru akan membuat paspor,terdengar pembicaraan kalau paspor yang dibuatnya lewat seseorang yang sudah punya hubungan dengan salah satu oknum pegawai imigrasi bitung.lanjut Henry.
Ketika di telusuri kepada seseorang yang dianggap sebagai calo,maka didapatkan keterangan jelas kalau untuk pembuatan paspor bisa lebih cepat bahkan menurutnya dengan membayar sebesar Rp 2,500,000 paling tinggi 30 menit sudah selesai,ujar Henry.
Kuat dugaan kalau kepala kantor imigrasi TPI II bitung sangat mengetahui apa sudah di lakukan oleh oknum stafnya”saya minta dalam hal ini kakanim jangan tutup mata” tegasnya.
Kembali dijelaskan Henry kalau persoalan ini bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 418 tentang gratifikasi/hadiah serta pasal 23 yaitu melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan ini terjadi di instansi pemerintah pemberi pelayanan yang prosedurnya tidak transparan,berbelit belit dan tidak ada kepastian hukum dalam hal waktu penyelesaian.tegasnya.
Kembali ke sumber,kalau oknum yang dimaksud berinisial ( I) oknum tersebut sering berjaga di depan kantor imigrasi sehingga kalau ada pemohon yang ingin membuat paspor sudah bisa dilayani olehnya.
Ketika di konfirmasi kepala kantor imigrasi klas II TPI kota bitung mengatakan kalau utk pembuatan paspor 30 menit selesai itu salah dan tidak benar.
Lanjut kakanim sepengetahuan beliau tidak ada pegawai atau bawahannya yang melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan,dan kalau ada staf saya yang melakukan hal tersebut tolong diberi tahu dan segera ditindaki sampai proses pemecatan jelas kakanim pada media. (JS)
(Rosna)