LAMONGAN, Reportase INC – 6 Juni 2022 sarana olahraga ( lapangan sepak bola) desa Gendong Kulon kecamatan Babat kabupaten Lamongan di gugat oleh ahli waris, menurut informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ahli waris tersebut lebih kurang pada tahun 1973 ada kesepakatan antara pemilik tanah Pasirin ( almarhum ) dengan kades Pi’i pada saat itu, untuk tukar guling dan tanah tersebut sekarang di fungsikan sebagai sarana olahraga karang taruna desa Gendong Kulon.
Namun seiring berjalannya waktu tanah yang di fungsikan sebagai sarana olahraga tersebut diminta kembali oleh salah satu ahli waris yaitu Marjuki,
Berdasarkan Informasi yang didapat dari salah satu tokoh masyarakat Sucipto, pemasangan patok dan garis pada sarana olahraga seperti asal pasang dan tidak berdasar karena tidak ada surat putusan dari pengadilan atau pihak yang berwenang, sehingga sangat disayangkan sikap seperti itu apalagi ada tulisan benner yang kurang pas
Kades Karlan saat di temui awak media membenarkan kejadian itu, karena menurut kades tanah itu milik desa berdasarkan buku retek desa, semestinya jangan langsung main tancap patok dan pasang benner, mari musyawarah di kantor desa dengan kepala dingin biar ada solusi” pungkas kades.
(Subari / Frans)