GOWA, Reportase INC – Sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI belum menjadi jaminan tanah milik warga bebas dari gangguan. Terbukti masih saja ada warga yang memaksakan kehendak menguasai paksa obyek tanah milik orang lain secara tidak sah.
Pasalnya, obyek tanah yang sudah puluhan tahun dijadikan tempat tinggal, kini dikuasai paksa oleh seorang warga desa seberang yang berbatasan. Diduga tanpa izin alas hak warga tersebut memaksakan kehendak membangun pondasi di lahan bersertifikat milik orang lain.
Diketahui obyek bersertifikat SHM dengan No. 00179 tahun 2008 seluas 1.009 m2 milik Misi Dg. Tojeng, yang terletak di Dusun Bontoa Timur Desa Pa’bundukang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa yang diperoleh dari orang tua berasal dari kakek Alhm. Tohe Dg. Ruru.
Namun, miris sejak tahun 2021 oleh inisial SJ warga Dusun Bontoa Desa Mangindara Kabupaten Takalar mengklaim obyek lahan tersebut dan diduga tanpa izin alas hak secara paksa menguasai serta membangun pondasi di obyek lahan milik Misi Dg. Tojeng warga Dusun Bontoa Timur Desa Pa’bundukang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.
Misi Dg. Tojeng selaku pemilik saat ditemui awak media ini, mengatakan inisial SJ dkk mengklaim secara tidak memiliki alas hak di titik obyek miliknya. Inisial SJ dkk memaksakan kehendak, diduga tanpa izin alas hak membangun pondasi di obyek tanah yang sudah bersertifikat hak milik, Senin 19/7/2022.
Dirinya sejak awal menyampaikan untuk diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, namun SJ dkk tidak memiliki itikad baik menantang menempuh jalur hukum. Secara pendampingan Misi Dg. Tojeng melalui Kuasa Hukum melayangkan somasi sebanyak 3 kali dan tetap juga diabaikan, akhirnya melaporkan ke penegak hukum Polres Gowa.
Kuasa Hukum Misi Dg. Tojeng, Wandi Sutiawan, SH., berkantor Hukum di GEMPAK – HAM Law Office yang beralamat di Jalan Veteran Utara Lr. 46 No. 46 Kota Makassar yang mengungkapkan, bahwa perbuatan SJ dkk dengan menguasai secara paksa dan melawan hukum terhadap obyek bersertifikat hak milik an. Misi Dg. Tojeng.
Tindakan inisial SJ dkk menguasai secara paksa dan membangun pondasi yang merupakan delik pidana yang diatur dalam pasal 385 KUHPidana dan PP Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kuasa Hukum Misi Dg. Tojeng secara tegas menyampaikan, bahwa SJ dkk sebagai terlapor sangat nyata sesuai fakta dan bukti-bukti sebagaimana pasal 385 KUHPidana, sehingga meyakinkan status terlapor akan ditingkatkan berubah menjadi tersangka.
Polres Gowa melalui Penyidik yang menangani memproses penyelidikan akan meyakinkan bekerja secara profesional, akuntabel, transparan dan Kuasa Hukum Misi Dg. Tojeng akan maksimal membantu penyidik dalam pengungkapan kasus dengan pengumpulan alat bukti.
Dirinya menambahkan, bahwa sesuai pengakuan pemerintah setempat mengatakan, bahwa SJ mengklaim sebagai pemilik lokasi yang dikuasai tanpa izin alas hak hanya SPPT atas nama Basari Bin Dolo. Sementara pelapor Misi Dg. Tojeng memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik, lokasi pun awalnya dikuasai oleh Misi Dg. Tojeng, akan tetapi terlapor tidak pernah melayangkan gugatan ke pengadilan atas sawah itu.
“Dengan kejadian ini membuat pemerintah setempat dan warga lain was-was, sebab tanah yang sudah bersertifikat, masih juga diserobot dan diakui oleh pihak lain”, tutur Kuasa Hukum pelapor.
Menurutnya, kejadian ini sangat memicu konflik sosial, dan bentrokan tak dapat dihindarkan. “Hal ini untuk tidak terus berlanjut dan menjalar kepada orang lain. Oleh karena Sertifikat dari BPN itu sudah sah, tapi kenapa masih diklaim oleh orang lain ? Ada apa, dikhawatirkan menjadi contoh buruk ke depannya. Berharap kepada warga untuk taat hukum dan aturan”, jelas Wandi Sutiawan, SH.
( Rosna )