TAKALAR, Reportase INC – Kepala Desa (Kades) Muh Darwis, di awal tahun beberapa bulan lalu memulai masa jabatannya Dan begitu banyak dinamika problematika terjadi.salah satu pembangunan jalan tani.
Anggaran Penetapan dan Belanja Desa (Apbdes) tahun 2022, yang sebelumnya melalui Rencana Anggaran Belanja (RAB), salah pada item Pembangunan Jalan Tani. Tepatnya di Dusun Ngai Desa Bentang Kecamatan Galesong, menuai sorotan publik dan terkesan diduga tidak sesuai RAB.
Pasalnya, Apbdes tahun 2022 pada item Pembangunan Jalan Tani, faktanya di lokasi nampak diduga kuat hal ini tidak sesuai RAB. Dugaan kepala desa telah melakukan tindakan diluar Petunjuk Tehnis (Juknis) peraturan perundang- undangan yang berlaku dan terkesan diduga menyalahgunakan kewenangan serta menguntungkan diri sendiri dalam penggunaan anggaran dana desa.
Adapun yang dimaksud beberapa anggaran pembelanjaan, diduga tidak dibelanjakan sesuai RAB, yakni pembelian batu gunung, semen portlaid, pasir pasang dan sirtu serta papan transparansi. Nampak berdasarkan hasil pantauan awak media ini, Jalan Tani tersebut di timbun begitu saja dengan tanah dan menggunakan batu sirtu.
Mengingat sesuai RAB, khususnya Jalan Tani, baik timbunan tanah maupun batu sirtu, masing-masing, yakni berjumlah 133 mobil tanah timbunan dan 67 mobil batu sirtu. Namun oleh Kades Bentang hanya menggunakan sebanyak 40 mobil tanah timbunan dan sebanyak 30 mobil batu sirtu.sisanya diduga di mainkan demi kepentingan pribadi.
Selain itu, pengadaan Gerobak Dorong juga diduga tidak dibelanjakan dan Upah Kerja yang dinilai tidak sesuai peraturan menteri ketenaga kerjaan tentang upah kerja buruh. Alhasil Jalan Tani yang dibangun tersebut, jadinya asal asalan dan diduga tidak sesuai RAB di Desa Bentang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.
Proyek Pembangunan Jalan Tani di Desa Bentang yang sejak awal panjangnya 115 meter, dengan anggaran kurang lebih Rp.47.259.000 dari Dana Desa. Adapun melalui anggaran yang digunakan dana ketahanan pangan.
Bahkan, Pembangunan Jalan Tani tersebut diduga tidak melibatkan T PK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagai pengguna anggaran yang ada di Desa untuk membelanjakan. Hal ini diungkap melalui salah seorang pekerja yang sempat dikonfirmasi awak media terkait Pembangunan Jalan Tani tersebut.
Salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya”jalan tani tersebut di kelola oleh kepala Desa karena ingin meraup keuntungan lebih,”jelas sumber
M. Darwis selaku Kepala Desa Bentang yang dihubungi melalui akun WhatsAppnya, Jumat 23/9/2022, untuk dikonfirmasi, membenarkan adanya pembuatan jalan tani tersebut dan menyampaikan, bahwa ada 3 (tiga) orang nama T PK, salah satunya hanya sebagai seorang pekerja yang tidak pernah mendapatkan SK sebagai Ketua T PK seperti yang dimaksud.
Akbar Alle sebagai Ketua T PK seperti yang dimaksud Kepala Desa Bentang saat dikomfimasi melalui Hp selulernya, mengatakan, tidak membenarkan, jika dirinya ditunjuk kepala desa dan jika benar adanya tidak mengetahui. “Saya tidak tahu kalau saya di tunjuk sebagai Ketua T PK oleh pak Desa, oleh karena saya adalah orang kerja”, jelas Akbar Alle dengan nada cemas.
Dirinya juga membenarkan jika tanah yang di pakai sebanyak 40 mobil dan sirtu 30 mobil,
“Saya tau persis ibu bahwa tanah yang di pakai menimbung 40 Mobil serta sirtu 30 mobil,” katanya
Akbar Alle yang dimaksud tidak pernah melihat RAB.. maupun SK penunjukan dirinya sebagai T PK
Dugaan atas tindakan yang dilakukan kepala desa dapat terancam pasal 17 UU No. 30 tahun 2014 tentang larangan badan dan atau instansi pemerintahan menyalahgunakan kewenangan dan larangan melampaui kewenangan serta mencampuradukkan kewenangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
( Rosna )