.
ASAHAN , Reportase INC – Keprofesionalan Aparat Penegak Hukum ( APH ) khusunya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara kini menuai kontroversi dan pertanyaan yang besar di kalangan masyarakat.
Hal tersebut disebabkan karena berubahnya sebuah pasal yang tertera di STPL dan yang disidangkan. Salah satunya yang terjadi di Polsek Pulau Raja yang berada di Kab.Asahan.
Menurut laporan masyarakat yang berhasil diterima oleh awak media ini , bahwasanya telah terjadi kegiatan memanen buah sawit ( TBS ) secara tidak sah (Pencurian) yang ada di kebun Pulau Raja milik PTPN IV.
Adapun pelapor kemudian melaporkan seorang yang dimana telah melakukan kegiatan memanen TBS secara tidak sah di perkebunan Pulau Raja PTPN IV pada tanggal 04 Juli 2022 , Kemudian pelapor melaporkan hal tersebut dihari yang sama kepada pihak berwajib yakni Polsek Pulau Raja beserta seluruh barang bukti.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek Pulau Raja kemudian menulisakan Nomor pengaduan : STPL/206/VII/2022/SU/Res Ash/Sek P Raja dengan mencantumkan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107.
Pada tanggal 11 Juli 2022 , awak media ini mencoba menghubungi Polsek Pulau Raja untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan “sedang melengkapi berkas buat segera dilimpahkan” , ujar Perwira tersebut melalui pesan singkat WhatssApp.
Sementara itu , hal yang sangat mengejutkan pun terjadi . Dimana awak media ini menerima laporan bahwasanya pihak Polsek Pulau Raja memberikan surat panggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangannya sebagi Saksi pada tanggal 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Kisaran.
Bukan hanya itu saja dalam No Surat Panggilan tertanggal 08 Juli 2022 dengan Nomor yang tertera : S-Pgl/62/VII/2022/Reskrim , dijelaskan bahwasanya Saksi ( Pelapor ) menemui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi selaku penyidik atau Penyidik Pembantu Bripka Rahmad Siregar di Pengadilan Negeri Kisaran untuk didengarkan kesaksiaanya dengan Pasal 364 K.U.H.Pidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyusuaian Batasan Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam K.U.H.Pidana dan ditandangani oleh Kapolsek Pulau Raja AKP. Maralidang Harahap.
Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan yang besar di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa laporan yang pertama (STPL) dicantumkan UU (Undang-Undang) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 berubah menjadi UU Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) dengan Pasal 364 K.U.H.Pidana.
Aneh bin ajaib itulah yang terjadi di wilayah Hukum Poldasu terkhususnya di Polsek Pulau Raja. Tak sampai disitu , disisi lain saksi yang turut serta menghadiri persidangan tersebut juga mengatakan bahwasanya Pengadilan Negeri Kisaran memvonis terlapor dengan hukuman 3 Bulan masa tahanan dengan masa percobaan 6 bulan sesuai dengan hasil laporan Penyidik yang dalam hal ini Polsek Pulau Raja kepada pihak pengadilan.
Sementara itu , jawaban Kapolsek Pulau Raja Maralidang Harap pada tanggal 11 Juli 2022 mengatakan kepada awak media ini bahwasanya sedang melengkapi berkas buat segera dilimpahkan berbanding terbalik dengan kenyataan , dikarenakan pada Tanggal 08 Juli 2022 sudah dilayangkan surat panggilan kepada pelapor dan Tanggal 12 Juli 2022 langsung diputuskan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Atas kejanggalan tersebut , awak media ini kemudian mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap.
” Langsung ke Kanitres aja pak , Balas Kapolsek Pulau Raja melalui pesan singkat WhatsApp ( Rabu, 13 Juli 2022).
Mendengar jawaban tersebut awak media ini kemudian langsung mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi melalui pesan singkat WhatsApp. Sekitar 1 jam kemudian , Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung menghubungi awak media ini.
” Itu sudah diputus semalam bang , tanyak aja sama saksi nya ya bang , kalau bisa langsung aja ke kantor bang karna itu sudah di putus di Pengadilan” , ucap Ipda Bambang Wahyudi kepada awak media ini.
Atas insiden unik serta lucunya hukum tersebut , Ismail Chaniago selaku Pemerhati PTPN IV mengatakan bahwasanya sikap profesional APH sangat disayangkan.
” lucu ya , kok bisa berubah UU (Undang-Undang) yang tertera Di Laporan Pertama (STPL) dengan yang disidangkan ? Dimana sikap Profesional pihak APH ? Yah kalau begini terus , maka secara tidak langsung efek jera kepada pelaku tidak ada dan kepercayaan masyarakat terhadap institut Polri akan pudar”.
Saya juga baru mengetahui bahwasanya UU (Undang-Undang) ternyata bisa dirubah sesuka hati. Kasihan nantinya jika ada masyarakat melaporkan kejadian yang serupa bila toh ujung ujungnya hasil pelaporan tersebut tak membuat efek jera kepada para pelaku.
Saya selaku masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk lebih Profesional terhadap jajarannya dalam menjalankan Tugas dan Kewajibannya sekaligus guna menyelamatkan Aset Negara yakni salah satunya PTPN IV , pungkasnya.
Sementara itu pada tanggal 27 Maret 2018 , Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara , Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PTPN IV telah melaksanakan sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagai upaya bentuk mendukung penegakan hukum di Wilayah Sumatera Utara.
Serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Andry Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor di seluruh daerah Sumatera Utara.
(Evaman Tel)