SUMSEL, Reportase INC – Selama pekan IV Agustus 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap 34 kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 47 tersangka kasus narkotika ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, M.M mengatakan, di pekan IV Agustus 2022, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 34 kasus narkoba dan menangkap 47 tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Dari 47 tersangka yang ditangkap, 27 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 14 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 187,51 gram, ganja 6,691 gram dan 35 butir pil ekstasi,” ujar alumni Akpol 91 saat diwawancarai, Senin (29/8/2022).
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (9 LP & 15 TSK), Polres Pali (4 LP & 4 TSK), Polres Lahat (3 LP & 4 TSK).
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (11,58 gram Sabu), Polres Musi Banyuasin (35 butir ekstasi);
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 7.886 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya.
(Hendri)