BOJONEGORO, Reportase INC – Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Adi Saiful Alim, Kepala Desa/(Kades) Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro Jatim, akhirnya digelandang petugas Polres setempat, Senin (23/05/2022).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana, membenarkan adanya penangkapan terhadap Adi.
Menurutnya, Kades Adi diamankan atas dugaan perkara korupsi pengelolaan keuangan desa di pemerintahan desa Kapas pada tahun 2019-2020.
*Ya, kami mengamankan seorang kades di Kecamatan Kapas dan sekarang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Girindra, Selasa (24/05/2022).
Girindra menyebut, ihwal dugaan korupsi atau memperkaya diri sendiri yang dilakukan Kades Kapas ini, terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa Kapas.
“Karena dinilai ada kejanggalan (pengelolaan keuangan desa, Red) sehingga dilaporkan ke ranah hukum untuk proses lebih lanjut,” terang Girindra.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Kediri ini menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku akan djerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 32 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Terasjatim
(Rahmad/Dwi L)