LAMONGAN, Reportase INC – Dinas Linkungan Hidup DLH kabupaten Lamongan mengadakan KONSULTASI PUBLIK, Yang diadakan di hotel alresas Lamongan 08-2022 adapun acara tersebut di hadiri semua bidang yang terkait,
Dan di dalam konsultasi tersebut penyusunan KLHS ( kajian lingkungan hidup strategis) dengan acuan RDTR WP NGIMBANG.
Adapun DLH ( dinas linkungan hidup) menyusun KLHS (kajian linkungan hidup strategis), dengan latar belakang UU No. 32 Tahun 2009 pasal 15 ayat (2), dan PP No. 46 Tahun 2016, pasal 2 ayat (2), menyebutkan bahwa KLHS wajib di laksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi.
Maksud tujuan konsultasi publik yang di adakan di hotel alresas, memastikan prinsip pembangunan berkelenjutan, dengan dasar dalam penyusunan KRP dalam RDTR Ngimbang.
Adapun tujuannya tersebut, demi menjaring isu-isu pembangunan berkelanjutan di WP ngimbang, serta berita acara konsultasi publik.
( Busro / red )