BONE, Reportase INC – kepala Desa Wakecee kecamatan Lapri Muktar Kare yang selama 8 tahun menggunakan ijazah palsu hal tersebut dibuktikan dengan putusan pengadilan Nomor 213/pid.B/2024)PN.wip.
berdasarkan putusan pengadilan negeri tersebut yang menjatuhkan hukuman 1Tahun pidana percobaan karena terbukti telah menggunakan ijazah palsu selama 8 tahun.
pemusnahan barang bukti atau merampas barang bukti terdakwa untuk di bakar berupa, Berkas bakal calon kepala desa atas nama Mukhtar Kare
surat tanda tamat belajar ijazah SD atas nama Mukhtar nomor XXVAa 19357 tertanggal 31 Mei 1979 yang dikeluarkan oleh SD Kristen belakang soya.
Warga yang merasa dibodohi dan ditipu Kepala Desanya bernama Muktar Kare sehingga surat salinan putusan pengadilan Negeri tersebut di antar langsung oleh warga Wakecee ke Dinas pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) dengan maksud dan tujuan agar hari ini juga 18/11/2024 kepala desa Wakecee harus diberhentikan sebagai kepala desa atas putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum. dan mengangkat pelaksana tugas, sambil menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum
Dengan bukti-bukti tersebut tidak ada alasan menunggu banding mengingat Muktar kepala desa tidak berhak dengan jabatan sebagai kepala desa yang telah menipu warga dan negara dengan menggunakan dokumen palsu dan ijazah palsu
A.Gunadil Ukra M.M kepala dinas dpmd kabupaten Bone yang di konfirmasi melalui telepon genggamnya. dirinya mengatakan bahwa kita harus menghargai proses hukum yang akan jalan dengan menunggu putusan banding jaksa penuntut umum, sementara proses yang sudah ada diabaikan .
“, kita harus menghargai proses hukum karena Jaksa penuntut umum akan banding, kasus kepala desa menggunakan ijazah palsu,”jelas Ukra 18/11/2024
Ketua Dewan Pimpinan daerah provinsi Sulawesi Selatan Komando Investigasi Nasional Projamin Rosnawati Rajaman.
menanggapi kasus tersebut., kasus Muktar Kare kepala desa Wakecee tidak perlu menunggu banding seharusnya melalui camat, asisten 1 segera mengangkat pelaksana tugas kepala desa karena sudah jelas putusan pengadilan membenarkan Muktar telah menggunakan ijazah palsu.. berarti yang bersangkutan tidak bisa menjabat sebagai kepala desa sekalipun itu hanya sehari,
lanjut Rosna,” apa yang dikatakan dinas DPMD itu perlu dipertanyakan karena orang yang sudah jelas terbukti dengan putusan tersebut masih diberi kesempatan dengan menunggu banding. jika hal tersebut terbukti kepala desa tidak dilengser ini hari dan besok berarti kasus tersebut kita akan bawa ke proses hukum selanjutnya,”Tegas rosna 18/11/2024.
(Armanto)