SULAWESI UTARA, Reportase INC – Dugaan adanya Konspirasi dalam kasus GD-OTA mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar 10,8 Milyar pada APBD 2007 Kab Talau⁸u⁰d Provinsi Sulawesu Utara berbuntut sampai sekarang seakan raib ditelan bumi
Sebelumnya kami wartawan media ini meminta maaf kepada seluruh pembaca di manapun berada atas tayangan berita pada edisi yang lalu dengan judul:
E2L Korupsi 10,8 Milyar Bakal Di Eksekusi Sebelum Pemilukada Sulawesi Utara Atas Putusan Inkrah MA Kasus GD-OTA 2012
berita tersebut ada kekeliruan kami dalam menyikapi putusan tersebut.
Perlu kami luruskan bahwa Putusan MA yang di maksud dengan Nomor perkara 741 K/pid.Sus/2013 . oleh Hakim tanpa memeriksa Materi Pokok Perkara dan memutuskan tidak dapat menerima Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum karena tak mengikuti Proses Hukum Acara dengan Benar sebagaimana Pertimbangan Hukum yang tertuang pada Putusan tersebut
Dimana JPU sesuai Tata Cara Hukum Beracara seharusnya melakukan perlawanan pada Tingkat Pengadilan Tinggi tapi tidak dilaksanakan melainkan langsung Kasasi ke M.A
Patut diduga ada konspirasi jahat agar kasus Korupsi yang di lakukan oleh Bupati Talaud tahun 2007 Elly Engelbert Lasut dengan angka kurang lebih 10 milyar sengaja di kaburkan ..
Intel kajati Sulawesi Utara Zega ….. yang di komfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi,”saya tidak bisa komen dalam hal ini silahkan ke kasi penkum,” chat Zega ….17/10/2023
sementara wartawan media ini kekantor kajati Sulawesi Utara ke bagian Kasi Penkum Januar, awalnya janjian hari Jumat setelah mengetahui hal yang akan di pertanyakan mengenai putusan M.A. tentang korupsi GD-OTA yang bersangkutan sengaja mengulur waktu.
(Rosna)