LAMONGAN, Reportase INC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020 yang menelan kerugian negara sebesar Rp 65,4 miliar yang sudah tahap penyidikan.
Terbaru Kejari Lamongan sudah mengamankan ratusan barang bukti dokumen penting berupa proposal dan
dokumen berupa SPM dan SP2D serta dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang yang disita di tiga lokasi berbeda diantaranya di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi Jawa Timur dan di Kantor
Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Ambarwati melalui Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Anton Wahyudi mengatakan bahwa proses pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah bantuan PJU terus berjalan. “Jika ada isu perkara ini sudah pengkondisian itu tidak benar, dan disini kami pastikan terus berlanjut proses penyidikan,” tegas Anton didampingi Kasi Intel dan Kasi Barangbukti Kejari Lamongan saat gelar press release di Aula Kejari Lamongan, Jumat (27/5/2022) sore.
Dalam perkembangan penyidikan kasus PJU, Anton menegaskan, bahwasanya Kejari Lamongan hingga saat ini sudah melakukan beberapa tahapan mulai pemanggilan sejumlah saksi. ” Dan yang terbaru Kejari Lamongan juga sudah melakukan penyitaan barang bukti sejumlah dokumen,” terangnya
Ditempat sama pula Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lamongan M.Nizar menjelaskan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Ijin sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan juga surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
Penyitaan yang dilakukan tim dari Kejari Lamongan di tiga lokasi berbeda dan berhasil mengamankan ratusan dokumen yang bisa dijadikan alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Pertama di lokasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dilakukan penyitaan sebanyak dua kali yakni tanggal 27 April 2022 di peroleh sebanyak 151 dokumen berupa Proposal, LPJ dan NPHD, dan tanggal 17 Mei 2022 diperoleh sebanyak 57 dokumen berupa Proposal, LPJ dan NPHD,” beber M Nizar.
Nizar melanjutkan, lokasi kedua tanggal 17 Mei 2022 di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Di lokasi kedua ini tim berhasil menyita sebanyak 236 dokumen berupa SPM dan SP2D. “Lalu pada Tanggal 24 Mei 2022 dilokasi ketiga yakni di kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, di peroleh sebanyak 11 dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB),” jelasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto memastikan bahwa pengungkapan perkara dugaan korupsi tindak pidana korupsi belanja hibah bantuan lampu PJU di Lamongan pihaknya berkomitmen dan menjamin akan transparan dal hal penangann perkara adanya proses akan disampaikan secara real dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaaan sejumlah saksi dalam rangka penyidikan untuk mencari suatu bukti.
“Terimakasih kepada teman-teman media yang sudah ikut mengawal pemberitaan terkait proses perkara ini, dan tentunya kami pastikan akan komitmen dan transparansi. Perihal auditor ada kewenangan sendiri yakni mendatangkan tim ahli untuk survei di beberapa ribu titik PJU di Lamongan,”ujar Condro.
Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan.
Dugaan korupsi tersebut mencuat, setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan hibah PJU.* ( San / Red )