• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Januari 30, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Polri

Dugaan Pidana Pelaku Usaha Sebanyak 6982 Minuman Beralkohol

by
Kamis, 8 September 2022 | 16:28
in Polri
0
Dugaan Pidana Pelaku Usaha Sebanyak 6982 Minuman Beralkohol
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, Reportase INC – Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin langsung Kombespol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K pada hari Kamis (01/09/22) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan sebanyak 6982 botol minuman beralkohol, bertempat di Skypark Bizz Ruko No. B 08 Jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang.

” Minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 531 botol,” ungkap Kombespol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K. pada press release di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel. Kamis (07/09/22)

READ ALSO

Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu Guna Cegah Gangguan Kamtibmas Seperti Pekat, (Curat, curas, curanmor)

Kapolda Lampung Mengajak Masyarakat Lampung, Untuk Mengunduh Aplikasi Polri Super App Presisi

Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah.

Untuk pasal yang di langgar yakni :
1. pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
2. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
3. Peraturan menteri perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
4. Peraturan menteri perdagangan RI No.25 tahu. 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

” Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya.

*Tp/Humas*
(Rosa / red)

Related Posts

Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu Guna Cegah Gangguan Kamtibmas Seperti Pekat, (Curat, curas, curanmor)
Polri

Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu Guna Cegah Gangguan Kamtibmas Seperti Pekat, (Curat, curas, curanmor)

Senin, 30 Januari 2023 | 07:44
Kapolda Lampung Mengajak Masyarakat Lampung, Untuk Mengunduh Aplikasi Polri Super App Presisi
Polri

Kapolda Lampung Mengajak Masyarakat Lampung, Untuk Mengunduh Aplikasi Polri Super App Presisi

Senin, 30 Januari 2023 | 07:13
Ini Kata Kapolda Sumsel Terkait Polisi Gadungan
Polri

Ini Kata Kapolda Sumsel Terkait Polisi Gadungan

Sabtu, 28 Januari 2023 | 21:49
Kapolres Pali Sambangi Warga Seorang Nenek Janda 83 (Tahun) Yang Hidup Sebatang Kara
Polri

Kapolres Pali Sambangi Warga Seorang Nenek Janda 83 (Tahun) Yang Hidup Sebatang Kara

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:07
Polres Pali Berhasil Terapkan Restorative Justice (RJ) Terhadap Kasus Mantan Kadinsos Pali
Polri

Polres Pali Berhasil Terapkan Restorative Justice (RJ) Terhadap Kasus Mantan Kadinsos Pali

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:52
Polda Sumsel Kembali Gelar Jum’at Curhat
Polri

Polda Sumsel Kembali Gelar Jum’at Curhat

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:42
Next Post
Kades Kadungrembug dan Pengacara Terlibat Penipuan Biaya Sertifikat Tanah, Ditahan Oleh Kejari Lamongan

Kades Kadungrembug dan Pengacara Terlibat Penipuan Biaya Sertifikat Tanah, Ditahan Oleh Kejari Lamongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Meriahkan HUT RI Ke-77  SMPN 6 Purwodadi Kabupaten Grobogan Ikuti Karnaval Antar Sekolah

Meriahkan HUT RI Ke-77 SMPN 6 Purwodadi Kabupaten Grobogan Ikuti Karnaval Antar Sekolah

Jumat, 26 Agustus 2022 | 06:35
Puluhan Pos Check Point PMK, dijaga Ketat Anggota TNI Polri dan Dinas peternakan. Pengangkut Ternak Kurban Diminta Tak Menghindar

Puluhan Pos Check Point PMK, dijaga Ketat Anggota TNI Polri dan Dinas peternakan. Pengangkut Ternak Kurban Diminta Tak Menghindar

Sabtu, 9 Juli 2022 | 11:34
Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Latihan Menembak

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Latihan Menembak

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:09
SPBUN PTPN IV Lakukan Pembersihan Di Lahan Yang Digarap Masyarakat , Anak Sekolah Jadi Tameng Masyarakat

SPBUN PTPN IV Lakukan Pembersihan Di Lahan Yang Digarap Masyarakat , Anak Sekolah Jadi Tameng Masyarakat

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:11

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!