PALEMBANG, Reportase INC – Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin langsung Kombespol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K pada hari Kamis (01/09/22) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan sebanyak 6982 botol minuman beralkohol, bertempat di Skypark Bizz Ruko No. B 08 Jalan Bypass Alang Alang Lebar Palembang.
” Minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 531 botol,” ungkap Kombespol M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K. pada press release di Basement Gedung Presisi Polda Sumsel. Kamis (07/09/22)
Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah.
Untuk pasal yang di langgar yakni :
1. pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
2. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
3. Peraturan menteri perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
4. Peraturan menteri perdagangan RI No.25 tahu. 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
” Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar,” pungkasnya.
*Tp/Humas*
(Rosa / red)