LAMONGAN, Reportase INC – Febri Hermansyah sebagai perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan dengan tegas menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi nasional dan juga melakukan audiensi kepada KEMENDIKBUD RI untuk mengawal dan menuntut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Lamongan beserta jajarannya agar segera diproses hukum berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Lamongan beserta jajarannya.
Salah satunya tidak adanya transparansi dana beasiswa Bidikmisi atau dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bahkan Mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau dana beasiswa Bidikmisi diduga dipotong dengan berbagai macam alasan yang dikeluarkan oleh pihak kampus tersebut.
Salah satu alasan pemotongan dana tersebut adalah untuk pengembangan Lab fakultas bahkan Mahasiswa penerima program tersebut masih dikenakan pembayaran, UTS, UAS, KRS dan Herregistrasi oleh pihak kampus Universitas Islam Lamongan.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, bahwa perguruan tinggi tidak (Universitas Islam Lamongan) tidak boleh memungut tambahan biaya apapun terkait proses pembelajaran dan juga tidak boleh memotong biaya hidup bagi semua mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
(Had /Busro)