TULUNGAGUNG, Reportase INC – Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar Pil Double L di pinggir jalan masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada hari Jumat tanggal (20/05/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan masuk Ds. Gedangsewu, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung terdapat seorang pengedar Pil Double L.
“Sesuai dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dipimpin Kanit Reskrim dan dibantu anggota Sat Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggali informasi serta mengumpulkan bahan keterang. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelasnya, Jumat (20/05/2022).
Pengedar Pil Double L yang berhasil dibekuk seorang pria berinisial EAA, 30 tahun asal Desa Ngares, Kec/kab Trenggalek. Dan Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan ) butir pil double L.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 99 (Sembilan puluh sembilan) butir pil double L warna putih, 1 (satu) buah hand phone, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L dan 1( Satu) Unit sepeda motor,” uangkap Iptu Anshori.
Selanjutnya EAA beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. *ANS71-restu*
(Ndik / Red)