BANJARMASIN, Reportase INC – Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 1.453,26 Gram.
Sabu tersebut diamankan dari empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda.
Hasil ungkap kasus tersebut langsung dipaparkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H. kepada awak media, Rabu (25/05/2022).
Ia menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, kemudian mengamankan BH (48) dan H (54) di Jalan Lingkar Dalam Selatan di sekitar Sekolahan Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, pada Jumat (21/05/2022)
“Dari tangan mereka kami amankan 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat keseluruh 33,96 (tiga puluh tiga koma sembilan enam) gram, ” papar Kapolresta Banjarmasin.
Kemudian kembali dikembangkan dan mengamankan 2 orang tersangka yakni AS (36) dan J (34).
Dari hasil pengembangan tersebut tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K., menemukan 14 paket disalah satu rumah di Jalan Prona I Gang Bakti Utama 9 Rt. 11 No.1 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Tak hanya sampai disitu kembali menemukan 5 paket di Kos salah satu tersangka di Jalan Banjar Indah VI Rt.02 Rw.01 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan dari tersangka AS dan J sebanyak 1.419,3 (seribu empat ratus sembilan belas koma tiga) gram.
“Dari pengungkapan kasus ini total barang bukti yang diamankan 27 paket sabu-sabu dengan berat 1.453,26 gram dan kita telah menyelamatkan 21.798 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil mungkin jika menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak dengan cepat.
“Jangan takut untuk melapor, sesuai makna presisi kami akan responsibilitas terhadap setiap laporan masyarakat. Mari bersama menjaga Banjarmasin yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, ” tutup Kapolresta Banjarmasin.
(Mun’im / Ndik)