Lamongan – Reportase INC | Kejadian Pencurian Hp ini berawal siang tadi saat ia sedang dalam perjalanan pulang sekolah dan mampir di toko kelontong untuk membeli barang pesanan ibunya.
Karena letak ia parkir sepeda motor dan warung tidak terlalu jauh, maka ponsel miliknya ditinggal di kantong dek sepeda motor kemudian ia belanja di toko kelontong Nurul Qomar,” aku korban, Nadia kepada polisi, Selasa (23/8/2022).
Nadia mengaku tidak menaruh kekhawatiran apapun saat meninggalkan ponsel Redmi 9C warna biru di sepeda motornya Namun di luar dugaan, saat ia kembali keluar dari toko, korban mendapati ponsel miliknya tidak ada di tempat semula.
Melihat ada seseorang yang membawa kabur ponsel miliknya, Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nusantara Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan ini dengan spontan meneriaki seorang pelaku yang mencuri ponsel miliknya.
Teriakan korban Nadia Putri Cantika (13) pelajar asal Desa Pajangan Sukodadi ini membuahkan hasil. Pelaku yang mencuri ponsel korban yang ditinggal dalam dasboard motornya berhasil ditangkap warga yang mengejarnya.
Sang pemilik toko, Nurul Qomar mencurigai pada seseorang yang baru saja mendekati motor korban adalah pencurinya.
Korban berteriak keras setelah mengetahui HPnya hilang. Saksi Subkan (50) tetangga Nurul Qomar tanpa ragu bergegas mengejar pelaku bernama Budi Susilo (37) asal Porodeso Kecamatan Sekaran ke arah jalan desa.
Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa berani melakukan perlawanan apapun. Saksi juga mengamankan barang bukti HP senilai Rp 3 juta milik korban dari tangan pelaku.
“Tersangka diamankan di Polsek Sukodasi,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (23/8/2022).
Pemeriksaan masih dikembangkan untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku pernah melalukan tindak pidana serupa.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa HP Redmi 9C milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol R 5833 GK.
Tersangka di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (R&)