SIMALUNGUN , Reportase INC – Terkait kasus penggarapan lahan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kebun Bah Jambi PTPN IV Afd II yang sempat memanas akibat adanya korban pengeroyokan kini mulai diusut satu per satu.
Salah satu korban yakni Danton ( Keamanan Kebun ) Kebun Bah Jambi yang menjadi amukan penggarap ketika mencoba menghalangi masyarakat yang ingin menduduki lahan PTPN IV Afd II Kebun Bah Jambi.
Akibat kejadian tersebut , Danton dan 2 rekannya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
Berdasarkan adanya korban akibat keganasan para penggarap , Ketua SPBUN PTPN IV Muhammad Iskandar mengharapkan agar pihak Polres Simalungun dalam menindaklanjuti proses pengaduan dan menangkap para pelaku yang berbuat tindakan kriminal sehingga menimbulkan korban.
Tak butuh lama , Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus 2 tersangka pengeroyokan Danton Kebun Bah Jambi yang terjadi pada tanggal 16/8/22.
Penangkapan terhadap 2 pelaku yang berinisial PS dan TM warga Huta Raya Timuran Kec Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun disergap pihak Sat Reskrim Polres Simalungun pada Rabu , 24/8/22.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Danton , Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian membawa ke dua tersangka ke Aspol untuk di interogasi lebih lanjut.
Sementara itu , Kasat Reskrim Simalungun AKP. Rachmat Aribowo. S.I.K , M.H ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara selama lama nya 7 tahun penjara.
” pasal yg dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke -1e sub.351 ayat (1) jo.55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun , pungkas AKP Rachmat Aribowo , S.I.K.,M.H , kamis (25/08/22).
Disisi lain , Ismail Chaniago selaku Pemerhati PTPN IV dan juga Ketua Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia Siantar- Simalungun mengapresiasi kinerja Polres Simalungun.
“Kita turut bangga dan mengapresiasi kinerja Polres Simalungun yang gerak cepat meringkus para pelaku penganiayaan Danton pada saat terjadi keributan kemarin. Dalam hitungan beberapa hari , pihak Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus 2 pelaku. Saya juga berharap , agar pihak Polres Simalungun tetap menjalankan pekerjaannya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Saya berharap , pihak APH yang dalam hal ini Polres Simalungun komitmen untuk menanggapi pengaduan pengaduan masyarakat yang selama ini telah berlangsung. Saya juga berharap agar pihak Polres Simalungun dapat mengungkap dalang yang membuat keributan beberapa waktu lalu di Afd II Kebun Bah Jambi PTPN IV , tutup Ismail Chaniago.
(Evaman Tel)