PALEMBANG, Reportase INC – Puluhan massa aksi dari Gerakan Rakyat Pemuda Menggugat ( Geramm ) menuntut kepada Walikota Palembang untuk periksa dan segel PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie). Yang di gelar di Halaman Kantor Walikota Palembang, Rabu ( 21/9/2022).
Koordinator lapangan Kurniawan dan Rabil mengatakan, Adapun tuntutan Geramm yaitu Periksa dan Segel PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie ) atas dugaan pelanggaran Perda RTRW nomor 15 tahun 2012 Palembang, atas pembangunan gudang dan pabrik roti di tengah kawasan yang diperuntukkan perumahan,” katanya.
Lanjutnya, Periksa dan tutup PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie ) atas dugaan pelanggaran Amdal lalin atas aktivitas pabrik dan gudang.
” Periksa dan tutup operasional PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie) yang diduga mall administrasi dalam penertiban dan alih fungsi bangunan. Tegakkan Perda RTRW nomor 15 tahun 2012 terhadap PT Sriwijaya Artha boga (Brasserie),” bebernya.
Lebih lanjut, Tegakkan Perda bangunan kota Palembang nomor 1 tahun 2017 tentang pembangunan terhadap PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie). Laksanakan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan terhadap PT Sriwijaya Artha Boga (Brasserie)
Laksanakan perwako nomor 20 tahun 2017 tentang andal lalin terhadap PT Artha Sriwijaya Boga (Brasserie). Mendesak walikota menegakkan aturan yang dibuat dan berani memecat dinas yang diduga selama ini menjadi sarang mafia perizinan,” tandasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Candra Kurniadi S.Kom selaku Kabid perizinan pembangunan dan lingkungan kota Palembang, mengatakan bahwa kami akan mengadakan pertemuan dan adakan kesepakatan untuk rapat internal antara OPD OPD masalah perizinan dan lingkungan serta lalin dan dinas perdagangan,” pungkasnya.
(Rosa Ros)