LAMONGAN, Reportase INC – Jumat, 15 Juli 2022 adalah hari dimana seruan Geruduk Kampus yang di bawa oleh Aliansi Mahasiswa Unisla dan solidaritas mahasiswa lamongan bersama dengan BEM UNISLA. Geruduk Kampus muncul sebagai sikap terhadap tindakan petinggi kampus yang otoriter terhadap jawaban dari rilis kajian BEM UNISLA dengan judul “Implementasi Good Governance University”
Geruduk Kampus di mulai pada pukul 10.00 di depan gedung A UNISLA, aksi dimulai dengan penyampaian pendapat dari berbagai elemen maupun individu yang tergabung dalam aksi Geruduk Kampus.
salah satu massa aksi menyampaikan :
“pembungkaman kebebasan akademik yang di lakukan oleh birokrasi kampus merupakan sebuah tindakan yang mencederai nilai – nilai akademis dalam perguruan tinggi”
adapun massa aksi lainya, menyampaikan bahwa :
“permasalahan pembrangusan kebebasan akademik yang ada di UNISLA, bukan lagi permasalahan yang di alami BEM UNISLA maupun mahasiswa UNISLA. melainkaan lebih luas dari pada itu, hal ini melibatkan kita semua. mimbar kebebasan akademik telah terjamin dalam konstitusi negara hal ini di jamin dalam UU no 12 tahun 2015 kemudian di lanjut dengan UU Nomor 9 tahun 1998 bahkan sudah di jamin dalam STATUTA kampus pada pasal 47 ayat 1,3 yang memuat terkait kebebasan akademik dan tanggung jawab pimpinan dalam menjamin kebebasan akademik tersebut”
setelah penyampaian dari berbagai pendapat oleh tiap massa aksi yang tergabung. Geruduk Kampus di lanjut dengan konfrensi pers dengan pembacaan pernyataan sikap yang di bawa oleh massa aksi Geruduk Kampus. adapun isi dalam pernyataan sikap tersebut yakni, MENGECAM :
1. TINDAKAN SEWENANG – WENANG OLEH BIROKRASI KAMPUS DALAM PEMBEKUAN BEM UNISLA DENGAN SK Nomor : 027 /Kep/Unisla/2022 tentang PEMBEKUAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN PERIODE 2021 – 2022.
2. TINDAKAN INTIMIDASI,INTERVENSI, KRIMINALISASI YANG DI LAKUKAN BIROKRASI KAMPUS TERHADAP SELURUH MAHASISWA UNISLA.
bersama dengan kecaman di atas, massa aksi Geruduk Kampus. MENUNTUT :
1.MENCABUT SK Nomor : 027 /Kep/Unisla/2022 tentang PEMBEKUAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN PERIODE 2021 – 2022.
Pembacaan sikap di tutup dengan tantangan debat terbuka terhadap pimpinan kampus terkait Surat Keputusan Pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UNISLA).
Setelah pembacaan sikap di lakukan, Geruduk Kampus di lanjut dengan aksi simbolik yakni Pembakaran SURAT KEPUTUSAN PEMBEKUAN BEM sebagai bentuk kritik dan ketidaksepakatan terkait sikap maupun tindakan otoriter kampus.
setelah itu massa aksi menyudai terkait aksi yang sedang di lakukan. namun pada pukul 10.32 ada satu mobil avanza hitam dengan nomor polisi B 1171 UYG melakukan tindakan represif yang mengancam keslamatan massa aksi. mobil tersebut langsung saja menabrakkan mobil terhadap kerumunan massa aksi dan menghancurkan perangkat aksi karangan bunga yang telah di siapkan oleh massa aksi Geruduk Kampus. tindakan represif tersbut di lakukan secara berulang ulang untuk menghancurkan perangkat aksi dan membubarkan massa aksi yang masih berkumpul di titik aksi. kegiatan tersebut berjalan hingga 10 – 15 menit.
#GerudukKampus #AliansiMahasiswaUnisla #LamonganMelawan #CABUTSKPEMBEKUAN.
(Had / Redaksi)