)
JAKARTA, Reportase INC – 27 Mei 2022 Gugatan melawan Menkes (Tergugat I) dan Menkominfo (Tergugat II) Tentang Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Aplikasi Kesehatan, Jumat (27/5) pagi diajukan oleh
sekelompok orang berafiliasi Majelis Penderitaan Rakyat (MPR).
Bersama dengan tim pengacara SUTA WIDHYA SH DAN Rekan para Penggugat telah mengajukan gugatan di PTUN terhadap Menkes dan Menkominfo yang secara bersama-sama bertanggung-jawab atas aplikasi smartphone “kesehatan”/Covid19 khususnya PeduliLindungi dan e-HAC.
Sedangkan e-HAC sendiri adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik. Kartu tersebut merupakan catatan semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi COVID-19.
Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT di PTUN Jakarta (http://sipp.ptun-jakarta.go.id/)
Tujuan gugatan ini adalah untuk menghentikan kewajiban penggunaan aplikasi “kesehatan” apapun, menghapus semua aplikasi dan data yang tersedia, mencegah “tirani” medis lewat ID digital di masa depan dan memaksa pemerintah untuk membuktikan beberapa elemen kunci dari “pandemi” Covid 19, misalnya bahwa tes PCR & antigen dapat mendeteksi “infeksi Covid 19”.
Sebelum mengajukan gugatan ini, para Penggugat telah mengajukan surat keberatan administratif kepada para Tergugat. Surat lengkap dan penjelasan ada di Pers Release sebelumnya dan pembacaannya direkomendasikan untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai gugatan tersebut.
Somasi Menkes dan Menkominfo Tentang Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Aplikasi Covid19 (PeduliLindungi) sebelumnya sudah dikirim ke Kementerian tersebut di atas.
Beberapa kutipan dan penjelasan dari gugatan yang diajukan hari ini, semua dokumen lengkap akan dipublikasikan nanti setelah proses persidangan dan pembuktian sudah dimulai. Masyarakat luas diharapkan mengikuti perkembangan gugatan tersebut demi terkuaknya data siapa sesungguhnya yang benar.
(Ndik / Red)