SIMALUNGUN , Reportase INC – Tak main main , PTPN IV Kebun Bah Jambi menolak Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Simalungun terkait pemukulan Danton Kebun Bah Jambi beberapa waktu lalu , 16/08/22.
Hal tersebut disampaikan oleh Indra selaku Ketua SPBUN Basis Bah Jambi kepada kru media ini , rabu (05/10/22).
Indra mengatakan bahwasanya Kejaksaan Simalungun mengundang kedua belah pihak diantaranya yakni perwakilan kebun bah jambi dan juga perwakilan dari para pelaku untuk duduk bersama.
” kami diundang oleh pihak kejaksaan untuk duduk bersama-sama terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni PS dan TM yang telah diamankan pihak APH dalam hal ini Polres Simalungun.
Kami menghargai undangan tersebut bang , dengan cara menghadirinya. Namun yang namanya Restorative Justice (RJ) yang dilontarkan kepada kami , tentu dengan tegas kami menolaknya bang.
Hal tersebut guna memberi efek jera kepada para pelaku bang. Bahwasanya Danton Kebun Bah Jambi pasca keributan yang dilakukan 147 kk tersebut mengalami luka luka yang serius sehingga harus kami larikan ke rumah sakit bang.
Bukan hanya itu saja , beberapa karyawan kami juga mengalami luka serius dalam mempertahankan aset negara yang diamanahkan kepada kami PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk menghalau masyarakat 147 kk yang ingin menduduki HGU Aktif kami bang.
Jadi , kami selaku pihak dari perwakilan Kebun Bah Jambi menolak untuk yang namanya RJ bang , tapi kalau permintaan maaf tentu akan kami berikan kepada kedua pelaku bang dengan catatan tidak membatalkan seluruh proses hukum yang ada bang dan yang berlaku di negara kita ini ” , ucapnya.
Sementara itu , pertemuan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Simalungun pada tanggal 04/10/22 turut dihadiri oleh Firmansyah, S.H selaku JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) , 3 orang korban ( 2 orang anggota SPBUN dan 1 orang Kordinator keamanan, perwakilan tersangka dari masyarakat (Santun Siallagan) Nagori Mariah Jambi, istri pelaku , Pengulu Nagori Mariah Jambi (Darwis Tambunan), Indra Kesuma (Ketua Basis SPBUN Bah Jambi) dan pengacara korban penganiayaan.
Disisi lain kedua tersangka PS dan TM dihadirkan melalui vidio call dari dalam jeruji besi dan mengatakan memohon maaf kepada korban serta meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara perdamaian.
Perlu diketahui juga , bahwa pasal yg dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke -1e sub.351 ayat (1) jo.55,56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
(Evaman Tel)