NIAS SELATAN , Reportase INC – Gencarnya pembangunan yang dilakukan di era pemerintahan Presiden RI Jokowi menjadi sumber penghasilan bagi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Pembangunan yang dilaksanakan tentunya harus melalui segala tahapan dan proses yang berlaku , terlebih lagi Negara Indonesia yang merupakan salah satu Negara Hukum.
Namun hal tersebut tentunya tidak untuk segelintir oknum yang ingin mengambil kesempatan untuk mempertebal pundi pundi penghasilannya.
Salah satunya yakni yang dialami oleh keluarga A.I Masti Telaumbanua. Mereka merasakan kerugian yang besar baik secara materil maupun in materil. Yang dimana tanah mereka yang merupakan hasil jerih payah dirampas begitu saja oleh pemerintah desa untuk dijadikan objek pelebaran jalan.
Menurut informasi dari korban , mereka mengatakan bahwasanya tanah tersebut merupakan tanah yang telah dibeli pada tahun 1998 dengan harga sebesar Rp.4.000.000 seluas +- 4800 M2 yang terletak di Desa Lahusa Idano Tae , Tundumbaho , Kecamatan Idano Tae , Kabupaten Nias Selatan.
Saat ini sebagian besar tanah dari korban sudah digali dan dipasangi tembok tembok penahan (parit) untuk pelebaran jalan yang akan dibangun yang menelan biaya sebesar 6.5 miliar.
Dari informasi yang didapat , korban mengatakan bahwasanya mereka sudah mencoba untuk mempertanyakan dan menghimbau kepada pemerintah desa agar mengkaji ulang kembali pembangunan tersebut.
“Kami sudah menemui aparat desa bang , terutama kepala desa (Y.Telaumbanua), untuk menghimbau bahwasanya sebagian besar tanah kami sudah terkena dampak dari program pelebaran jalan tersebut.
Dalam pembangunan jalan tersebut kami sangat mendukung , namun sangat disayangkan karena tanah kami menjadi salah satu yang dirampas pemerintah desa tanpa sepengetahuan kami.
Akibat hal tersebut kami menemui aparat desa untuk mendiskusikan hal tersebut karna sudah merugikan kami . Didalam pertemuan pada tanggal 03 September 2023 yang lalu di balai desa lahusa idano tae , Kepala Desa Lahusa Idano Tae Y. Telaumbanua mengatakan siap untuk melakukan pembongkaran bangunan di atas tanah milik kami bang.
Sehingga keesokan harinya bang pada tanggal 04 september 2023 kami melayangkan surat kepada Pemerintah Desa dengan bunyi meminta terimakasih atas arahan , ucapan , statement yang dilontarkan Kades Lahusa Idano Tae pada saat pertemuan kemarin.
Dalam surat tersebut kami juga memberikan waktu selama 7 hari untuk dilakukan pembongkaran dan mengembalikan posisi tanah kami seperti semula.
Namun sangat disayangkan bang . Hingga sampai saat ini , bangunan tersebut masih kokoh berdiri diatas tanah kami , sehingga hal tersebut membuat kami merasa kecewa.
Setelah itu bang , pada tanggal 11 September 2023 , kami menyurati Camat Idano Tae dengan isi memohon agar Camat Idano Tae mengambil sikap terkait permasalahan dan surat kami yang tidak ditanggapi tersebut.
Sehingga kemarin pada tanggal 20 September kami menghadiri panggilan dari Bapak Camat . Kami menempuh perjalanan puluhan kilo jauhnya dari teluk dalam menuju kantor camat idano tae.
Dalam perjalanan hujan sangat deras bang , kami tetap tempuh guna menghadiri panggilan camat tersebut. Kami tiba di kantor Camat Idanotae sekitar pukul 10.45 wib bang.
Hingga pukul 13.15 wib kami menunggu , pihak Pemerintah Desa Lahusa Idano Tae tidak datang untuk mengahadiri surat panggilan dari Camat Idano Tae.
Sehingga Camat Idano Tae F. Tafonao yang didampingi Sekcam Idano Tae mengatakan tidak dapat berbuat apa apa lantaran pihak pemerintah desa lahusa idano tae tidak ada satupun yang hadir.
Akibat hal tersebut bang , kami menyampaikan kepada Camat Idano Tae bahwasanya kami sangat kecewa dan kami sudah mencoba semaksimal mungkin untuk menempuh secara kekeluargaan , namun tidak ada hasil , ujar Ina Agus kepada kru media ini.
Sementara itu kru media ini yang turut serta mendampingi korban di Kantor Kecamatan Idano Tae melihat dan menyaksikan sendiri bahwa sangat mirisnya sistem pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan terutama di Kecamatan Idano Tae.
Dibuktikan dengan tidak hadirnya Kepala Desa Lahusa Idano Tae dalam surat panggilan yang dilayangkan Camat Idano Tae menjadi bukti bahwasanya Kepala Desa Lahusa Idano Tae menunjukan ke arogansiannya.
Sementara itu , ketika kru media ini mengunjungi lokasi tanah yang dirampas Pemerintah Desa Lahusa Idano Tae terlihat masih berdiri kokohnya bangunan parit di tanah korban.
Kru media ini berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk jangan menutup mata terkait kasus yang merugikan salah satu masyarakatnya sendiri.
(Evaman Tel)