KOLAKA, Reportase INC – Berkenaan dengan pemberitaan yang telahditerbitkan oleh pihak redaksi reportaseindonesianews.com dengan judul “Pelaku Narkoba Diduga Usai Membayar Tiga puluh juta Dibebaskan Pihak BNN Dalam sehari Di Kabupaten Kolaka” yang diterbitkan pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 17:15 WITA, kami dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ini secara resmi menyampaikan Hak Jawab sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers bahwasanya (Pers wajib melayani Hak Jawab).
Berkenaan dengan hal itu kami ingin menjawab sesuai apa yang sudah diberitakan sebelumnya.
Paragraf 1 (satu)
Terkait kasus penagkapan Narkoba jenis (SS) diketahui bernama Beddu alias Ahmad marzuki sahri .
(BAM) beliau menjelaskan kepada sumber,”bahwa dirinya beddu(red) dalam sebuah cat WatsApp kepada sumber mengaku ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) saat lagi mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba jenis Sabu,
Jawab
Pada paragraf awal menuliskan jika BNN Kabupaten Kolaka melakukan penangkapan terhadap seorang penyalahguna narkotika bernama Beddu alias Ahmad Marzuki Sahri, kami menyampaikan kebenaran penangkapan tersebut. Bahwasanya memang benar BNNK Kolaka melakukan penangkapan terhadap Beddu alias Ahmad Marzuki Sahri dalam proses penangkapan tersebut petugas BNN Kolaka menemukan alat hisap bong terhadap pelaku.
Paragraf 2 (dua)
Setelah sehari usai ditangkap oleh pihak BNN Kolaka, kemudian dirinya dilepaskan oleh unit BNN setelah pihak keluarganya membayar sejumlah uang senilai Tiga Puluh Juta Rupiah (Rp 30.000.000.00).
Hak Jawab
Dalam paragraf kedua kami ingin menyampaikan jika setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, BNN Kolaka melakukan tes urine dan hasil tes urine tersebut positif mengkonsumsi narkotika.
Saat penggledahan, petugas BNN Kolaka tidak menemukan barang bukti obat-obatan ataupun narkotika jenis sabu. Namun karena hasil tes urine terhadap pelaku positif, sehingga BNN melakukan pencegahan pengulangan dengan melakukan rehabilitasi terhadap pelaku.
Dalam proses rehabilitasi, pelaku memang di ijinkan untuk pulang, namun tetap wajib lapor ke kantor BNN Kolaka guna mengetahui perkembangan pelaku terhadap barang terlarang tersebut.
Berkenaan dengan informasi pemberitaan yang menyatakan keluarga pelaku membayar dana senilai Rp30 juta kepada BNN Kolaka agar dapat dilepaskan sebagai tahanan m, itu tidak benar adanya alias hoax.
BNN Kolaka juga sudah memanggil pelaku atas nama Beddu alias Ahmad Marzuki Sahri untuk segera mengklarifikasi atas isu yang tengah berkembang di publik.
Saat di klarifikasi, Beddu alias Ahmad Marzuki Sahri menyampaikan permohonan maaf kepada BNN Kolaka atas isu yang telah berkembang.
Ahmad Marsuki mengaku tidak menyangka, jika alasannya agar tidak ditagi oleh rekannya bakal berujung pencemaran nama baik terhadap institusi BBN Kolaka.
Ahmad mengaku menggunakan alibi tersebut agar rekannya tidak mendesaknya untuk membayar utang, ditengah konsisinya yang tidak memiliki dana.
( Redaksi )