LAMONGAN, Reportase INC – BAZNAS Lamongan dilaporkan ke Polres Lamongan dengan dugaan adanya tindak pidana terkait pengelolaan Infaq, Zakat, dan Shodaqoh.
Pihak pelapor, Afif Muhammad yg mendatangi panggilan polres hari ini mengemukakan ; laporan itu sudah diterima oleh Polres Lamongan tertanggal 11 Juli 2022.
Pihaknya melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh oleh Baznaz Lamongan tahun 2021.
“Ternyata Baznas dapat APBD berturut turut selama lima tahun total 750 Juta. Dengan rincian pada tahun 2018 mendapatkan 150 Juta, tahun 2019 mendapatkan 100 Juta, tahun 2020 mendapatkan 200 Juta yang diduga untuk Pilihan Kepala Daerah (PILKADA), tahun 2021 mendapatkan 100 Juta, dan Pada tahun 2022 mendapatkan 200 juta,” tutur afif saat dikonfirmasi di Polres Lamongan, Selasa (02/08/22).
Afif menuding bahwa hal ini telah melanggar Pasal 4 ayat 4 Permendagri No. 14 th 2016 tentang perubahan kedua Permendagri No. 32 2011 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Dia berharap pihak Kepolisian segera memproses dan menindaklanjuti laporannya terhadap Baznaz Lamongan terkait kasus dugaan tindak pidana tersebut.
(Busro/red)