LAMONGAN, Reportase INC – Huru-hara tentang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin meruncing.
Munculnya tudingan atau kecurigaan miring yang mengarah pada Kadinsos, Suplier, dan agen yang dicurigai ikut bermain dalam proses penyaluran nya.
Jalan tengah pun akhirnya ditempuh melalui audensi dengan lembaga legislatif, dinsos dan PAPDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia)
Dalam Audensi tersebut PAPDESI menuntut tiga point penting antara lain Membubarkan Suplier, Penyalur Sembako dan membebaskan KPM (Kelompok Penerima Manfaat) untuk bebas membelanjakan program bantuan tersebut ke warung warung terdekat dan tanpa ada campur tangan dari Dinas Sosial kabupaten Lamongan.
Namun pada prakteknya ternyata masih ditemukan praktik praktik yang masih dinilai keluar dari nota kesepakatan tersebut, yakni dugaan adanya keterlibatan SWN istri oknum kepala desa Dradah Blumbang kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan yang menjadi agen dan ini tentu tidak diperbolehkan dalam aturan dan Pedum (Pedoman Umum) yang berlaku. Atas kejadian tersebut kepala Dinas Sosial, Hamdani Asyhari langsung memberhentikan pengawas pendamping tingkat kecamatan yakni Ngimbang dan Buluk untuk dinonaktifkan sebagai pendamping Bansos Pangan.
Akan tetapi dugaan tersebut diatas adalah salah, yang menjadi agen bukan istri kades Blumbang namun anak kades Blumbang. Pada saat dikonfermasi oleh reportaseindonesianews.com Kari Muji Santoso (25/04/2022) kepala desa Dradah Blumbang mengatakan, ” Dugaan itu salah yang menjadi agen didesa saya itu bukan istri saya akan tetapi itu anak saya Amallia Galau Eka Mahela, dan itu sejak tahun 2017 sesuai SK dari BNI”, keterangan kades.
“Kita langsung sikapi dan evaluasi untuk kemudian menonaktifkan para pendamping Bansos tingkat kecamatan” Tegas Hamdani Asyhari.
(Frans / H Busro)