JAKARTA , Reportas INC – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) DKI Jakarta laksanakan aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jum’at 23/09/2022.
Dalam aksinya, kordinator aksi menyampaikan bahwa sudah jelas Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketahui diketuai oleh Arlandi Triyogo telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat atau penggelapan dokumen secara berlanjut, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHPidana.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi pada persidangan Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam putusan itu disebutkan hal memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum. Ditambah lagi kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno “Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,6 tahun penjara).
Oleh karna itu, kami dari Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) DKI Jakarta hari ini 23 september 2022 kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dalam kesempatan ini, kami datang untuk mendesak Polda Metro Jaya agar segera membantu kejaksaan mengeksekusi terpidana Alvin Lim yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Demi lancarnya proses eksekusi, HIMMAH meminta kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, ucap Rizal kordinator aksi
Sedangkan Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Sahala Pohan mengatakan bahwa kedatangan mereka dalam aksi unjuk rasa tersebut tidak lain tentunya mendukung Kapolda Metro Jaya agar supremasi hukum ditegakkan. Hukum harus benar-benar ditegakkan dengan seadil adilnya. Jangan karena dia pejabat, konglomerat, atau punya beking, lantas hukum bisa dikesampingkan begitu saja.
Di mata hukum semua rakyat Indonesia sama. Jangan hukum itu dibuat tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Seterusnya juga HIMMAH DKI memandang perlu secepatnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana Alvin Lim. Apalagi dibaca dari berbagai informasi bahwa terdakwa Alvin Lim tidak kooperatif, juga tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang.
Tentu dari hal tersebut diduga bahwa Alvin Lim sudah tidak mengindahkan aturan serta hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, ujar sahala.
Sesuai dengan putusan majelis hakim, kita minta agar aparat penegak hukum yakni bapak Kapolda Metro Jaya agar segera menangkap dan menahan Alvin Lim. Karena semua rakyat di Indonesia harus sama di mata hukum. Demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Negara ini, Oleh karnanya HIMMAH DKI meminta:
1. Kapolda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Alvin Lim, demi Lancarnya Proses ekseskusi
2. Kapolda Metro Jaya harus menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Diakhir pernyataan Sahala juga menyampaikan kalau memang dalam waktu tujuh hari kedepan Alvin Lim belum juga di tangkap dan ditahan, maka pihaknya akan malaksanakan aksi unjuk rasa dengan membawa seluruh pengurus dan simpatisan PW HIMMAH DKI.
(Evaman Tel)