LAMONGAN, Reportase INC – Dalam Ralat konfrensi pers oleh Rektor Unisla yang lalu telah dibantah oleh BEM UNISLA. Menurut keterangan BEM UNISLA kepada awak media ini, “Bahwa pada point 14, ini kebohongan terbesar yang ada pada KONFRENSI PERS. pada point ini di tuduhkan bahwa Ketua BEM UNISLA meminta rektor untuk mengevaluasi Warek III dan bidang kemahasiswaan UNISLA. faktanya hal tersebut tidak terjadi , namun terjadi sebaliknya. Ketua BEM menyatakan sikap untuk tidak ikut campur pada konflik internal yang ada. adapun hal yang di sampaikan oleh Ketua BEM UNISLA adalah evaluasi terhadap sekuruh wakil rektor I,II,III”.
“Kemudian Pada point 17, latar belakang pembekuan BEM UNISLA. pada point (a.) di jelaskan bahwa BEM UNISLA tidak dapat menjadi wadah maupun sarana pengembangan diri mahasiswa Unisla. hal ini tentu sangat tidak tepat karena kerap kali kita ketahui bahwa program – program yang di laksanakan oleh BEM UNISLA yakni kegiatan yang bermuara pada pengembangan diri mahasiswa untuk mewujudkan mahasiswa yang intelektual dan cendekiawan. pada point (b.) dijelaskan bahwa BEM UNISLA telah menyebarkan fitnah serta meme – meme yang tidak dilandasi norma – norma agama, akademis, etika, moral. Faktanya
BEM UNISLA tidak melakukan hal tersebut langkah yang di lakukan oleh BEM UNISLA yakni melalui langkah kajian teoritis selayaknya insan akademisi”.
Lanjut BEM UNISLA kepada reportaseindonesianews.com; “Pada Point 18, BEM UNISLA dituduhkan telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebar tulisan yang berjudul SURAT TERBUKA UNTUK REKTOR. faktanya hal tereebut sama sekali tidak di lakukan oleh BEM UNISLA, hal tereebut merupakan tuduhan yang di jatuhkan pada BEM UNISLA. tulisan yang berjudul SURAT TERBUKA UNTUK REKTOR bukanlah tulisan dari BEM UNISLA. maka tidak sepatutnya tuduhan atas pencemaran nama baik di jatuhkan pada BEM UNISLA”.
Masih menurut BEM UNISLA, “Pada point 20, membantah opini terkait UNISLA yang melakukan pembatasan kebebasan akademik, dengan menggunakan acuan UU Nomor 12 Tahun 2012. faktanya pembatasan ruang akademik serta mimbar kebebasan akademik memang benar terjadi dan bahkan di intervensi hingga memasuki ruang – ruang kelas agar setiap mahasiswa tidak mengikuti gerakan perlawanan terhadap kampus. adapun ancaman extrem yang di keluarkan adalah pemanggilan orang tua hingga ancaman DO”.
“Pada point 21, dijelaskan bahwa Mahasiswa Unisla sebuah gerakan liar dan tidak bertanggung jawab. Dan kampus mengancam di berikan sanksi yang seberat beratnya dan di usut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. hal itu menyalahi konstitusi negara dalam Pasal 28 UUD 45 ttg kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
“dengan ini dapat kita ketahui siapa yang pandai dalam melemparkan tuduhan dan memutarbalikkan fakta yang terjadi di Lapangan”. Pungkasnya.
(Busro / Muchsan)