LAMONGAN, Reportase INC –
Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) pada hewan ternak, menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan, utamanya menjelang hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Moh. Wahyudi, menuturkan pertanggal 22 Juni telah ada 1.827 ekor sapi yang masih terjangkit PMK yang tersebar di 23 kecamatan, sedangkan untuk kambing saat ini ada 7 ekor yang tersebar di 5 kecamatan.
Namun demikian Wahyudi mengatakan, masyarakt tidak perlu khawatir terhadapterjaminnya kesehatan hewan qurban. Karena, hewan qurban yang dapat diperjual belikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner. Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa hal tersebut agar tidak dijadikan kendala bagi para peternak, karena ini merupakan upaya pemerintah untuk membentengi agar PMK tidak semakin meluas.
“Untuk hewan ternak yang akan disembelih di masjid atau di RPH (rumah potong hewan) itu harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner. Sehingga sebelum disembelih sudah dipastikan sehat, jadi bagi peternak yang akan menjual belikan hewan ternaknya, kami telah menyiapkan SKKH atau Surat Veteriner,” terang Wahyudi.
Selain itu, kata Wahyudi, untuk menanggulangi penyebaran PMK yang ada di Lamongan, penjualan hewan qurban dapat dilakukan di kandang peternak. Hal tersebut, dikarenakan ditutupnya pasar hewan dan lapak-lapak dadakan menjelang Idul Adha tahun ini dilarang, sehingga penjualan dan pembeliannya hanya bisa dilakukan di kandang peternak secaar langsung.
Dikatakannya, jika ada para penjual yang nekat menjual di pinggir jalan, pihaknya akan menutup dan mengembalikan hewan ternak ke kandangnya masing-masing.
“Kita juga dibackup oleh Polres Lamongan dan jajarannya hingga Polsek. Serta Babinsa di Koramil setempat. Lapak tersebut (penjual hewan qurban di pinggir jalan) akan ditutup dan sapinya akan dikembalikan ke kandangnya masing-masing. Agar tidak terjadi penyebaran yang meluas,” terang Wahyudi
Lebih lanjut Wahyudi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lamongan No. 524/506/413.114/2002, panitia qurban diwajibkan mengajukan lokasi pemotongan hewan qurban.
“Ini sebagian sudah masuk (mengisi formulir), sebenarnya gampang dengan mengisi formulir melalui link Google Form https://bit.ly/formkurban22img. Jadi, panitia tidak harus datang ke kantor Disnakeswan Lamongan cukup di masjid atau rumah masing-masing panitia sudah terdaftar,” jelas Wahyudi
Wahyudi menegaskan, meski terdapat hewan ternak yang terpapar PMK, jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, jumlah tersebut masih dapat mencukupi kebutuhan hewan qurban. Karena populasi secara keseluruhan sapi di Lamongan itu sebanyak 117.886 ekor sehingga jika diambil 25% nya saja itu masih mencukupi untuk kebutuhan qurban.
“Jika dibandingkan dengan populasi sapi yang ada di Lamongan, InsyaAllah masih mencukupi untuk hewan ternak yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha. Karena tahun kemarin yang disembelih warga Lamongan itu untuk hewan korban khususnya sapi itu hanya 4.800 ekor. Jadi saya pastikan hewan ternak khususnya sapi untuk korban besok di Hari Raya Idul Adha itu aman jumlahnya,” pungkas Wahyudi.
(Frans / Ndik)