• Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Kades Kadungrembug dan Pengacara Terlibat Penipuan Biaya Sertifikat Tanah, Ditahan Oleh Kejari Lamongan

by
Kamis, 8 September 2022 | 19:17
in Jawa Timur
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sunardi (54) Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Atas apa yang dilakukan tersangka, setidaknya ada 28 orang warga desa yang dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah. Menurut Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, kini kasus tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian Lamongan ke Kejari.

BeritaTerkait

Dimediasi Polrestabes, Gembok Pagar SMK Prapanca 2 Akhirnya Dibuka

Dimediasi Polrestabes, Gembok Pagar SMK Prapanca 2 Akhirnya Dibuka

Minggu, 3 September 2023 | 20:33
Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin di Acara Haul Sunan Bonang Tuban Naik Kereta Api Inspeksi 4 Dari Stasiun Pasarturi Surabaya ke Stasiun Babat Lamongan

Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin di Acara Haul Sunan Bonang Tuban Naik Kereta Api Inspeksi 4 Dari Stasiun Pasarturi Surabaya ke Stasiun Babat Lamongan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:46

 

Selain Kades Kadungrembug, Agung menyebut, ada seorang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Fauzan (62) yang mengaku berprofesi sebagai Pengacara, asal Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan. “Iya, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dan seorang pengacara,” ujar Agung, Kamis 8 September 2022.

 

Agung menjelaskan, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga desanya sebesar Rp70 juta. Lebih lanjut, tambah Agung, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pemberkasan administratif telah dilakukan selama beberapa jam. Alhasil, keduanya pun keluar dari ruangan Kejari mengenakan rompi tahanan warna orange.

 

“Perkara yang menimpa kedua tersangka ini terkait persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi,” tandasnya.

 

 

Mengenai kronologi awalnya, Agung mengungkapkan bahwa mulanya 28 warga ini telah mengurus sertifikat tanahnya agar difasilitasi oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu.

 

Masing-masing warga, kata Agung, dibebani biaya sebesar Rp2,5 juta. Nahasnya, hingga kini sertifikat yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak pernah selesau dan terwujud. Sehingga dari situlah masyarakat merasa ditipu.

 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2,” tegas Agung.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum Kades, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya. Ridwan beralasan, uang Rp70 juta itu diberikan sepenuhnya kepada Fauzan, yang mengaku sanggup mengurus sertifikat yang diajukan warga.

 

Oleh sebab itu, Ridwan membeberkan, sebenarnya duduk permasalahannya ada di tersangka Fauzan. Sedangkan kliennya, menurut Ridwan, memang bertugas untuk melayani apa yang diajukan oleh masyarakatnya, yang dalam hal ini adalah mengurus sertifikat melalui PTSL.

 

“Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades mempercayakan kepada Fauzan yang mengaku bisa menguruskan sertifikat, sehingga uang itu semua diserahkan kepadanya,” terangnya.

 

Kini, Ridwan mengaku akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membela kliennya yang merupakan Kades ini, di antaranya dengan cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

 

“Kami akan mengajukan langkah hukum penangguhan penahanan karena bagaimanapun klien saya masih Kades dan harus melayani warganya,” pungkasnya.

Previous Post

Dugaan Pidana Pelaku Usaha Sebanyak 6982 Minuman Beralkohol

Next Post

DKPP Bojonegoro Launching Kebun Mawar, Kembangkan Hortikultura di Kecamatan Margomulyo

Next Post
DKPP Bojonegoro Launching Kebun Mawar, Kembangkan Hortikultura di Kecamatan Margomulyo

DKPP Bojonegoro Launching Kebun Mawar, Kembangkan Hortikultura di Kecamatan Margomulyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Kepala Desa Wekece,e Diduga Terancam Pasal 263 KUHP Enam Tahun Kurungan

Jumat, 3 Maret 2023 | 07:07
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Lapor Pak Kapolri, Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Sutojayan Kecamatan Pakisaji Marak di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Lapor Pak Kapolri, Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Sutojayan Kecamatan Pakisaji Marak di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Selasa, 9 Mei 2023 | 00:15
SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

SPBU 62184 Didesa Jono Kecamatan Temayang Jual Bebas BBM Menggunakan Jerigen Plastik

2
SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

SMP Negeri lll Babat Ngalap Berkah dengan Bagi-bagi Mebeler Hibah Buat SDN dan Madrasah

2
Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

Dugaan Tindak Pidana Korupsi UNISLA Akan Dituntut Mahasiswa

1
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

1
Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 17:07
Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Jumat, 29 September 2023 | 17:14
Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Jumat, 29 September 2023 | 16:59
Cegah Konflik Antar Perguruan Silat, Tugu PSHT di Kecamatan Palang Disulap Jadi Tugu Pancasila

Cegah Konflik Antar Perguruan Silat, Tugu PSHT di Kecamatan Palang Disulap Jadi Tugu Pancasila

Jumat, 29 September 2023 | 16:52

Recent News

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 17:07
Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Jumat, 29 September 2023 | 17:14
Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Polisi Tangkap Suami yang Bacok Istri Sampai Mati di Depan Anak Sendiri

Jumat, 29 September 2023 | 16:59
Cegah Konflik Antar Perguruan Silat, Tugu PSHT di Kecamatan Palang Disulap Jadi Tugu Pancasila

Cegah Konflik Antar Perguruan Silat, Tugu PSHT di Kecamatan Palang Disulap Jadi Tugu Pancasila

Jumat, 29 September 2023 | 16:52

Tentang Kami

Reportase Indonesia News merupakan salah satu Media / Portal Online yang mengedepankan kabar – kabar yang ada di Indonesia dari berbagi segmen. Kami mengabarkan semua informasi yang ada dan membawa suara positif dan mendidik dari seluruh penjuru indonesia untuk dunia.

Kategori

  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Hukrim
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kehidupan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Potret Kehidupan
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

Recent News

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Gus Iqdam Apresiasi Program Bina Rohani Polda Jatim

Sabtu, 30 September 2023 | 17:07
Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Waspadai Serangan Digital Jelang Pemilu, AJI Palembang Dorong Sinergitas Semua Pihak

Jumat, 29 September 2023 | 17:14
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Politik
    • Investigasi
    • Pendidikan
  • Berita Daerah
    • Jawa Timur
    • Jelajah Desa
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
    • Hukrim
  • News
    • Peristiwa
    • Kehidupan
    • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019-2023 Reportase Indonesia News - Media Informasi Terupdate

error: Content is protected !!