• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Januari 30, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Kades Kadungrembug dan Pengacara Terlibat Penipuan Biaya Sertifikat Tanah, Ditahan Oleh Kejari Lamongan

by
Kamis, 8 September 2022 | 19:17
in Jawa Timur
0
Kades Kadungrembug dan Pengacara Terlibat Penipuan Biaya Sertifikat Tanah, Ditahan Oleh Kejari Lamongan
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sunardi (54) Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

READ ALSO

Akibat Cuaca Yang Tak Menentu, Petani Semangka Desa Patihan Babat Merugi Puluhan Juta

Proyek TPT Baru Selesai Sebulan di Desa Talunrejo, Sudah Banyak Yang Putus

Atas apa yang dilakukan tersangka, setidaknya ada 28 orang warga desa yang dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah. Menurut Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, kini kasus tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian Lamongan ke Kejari.

 

Selain Kades Kadungrembug, Agung menyebut, ada seorang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Fauzan (62) yang mengaku berprofesi sebagai Pengacara, asal Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan. “Iya, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dan seorang pengacara,” ujar Agung, Kamis 8 September 2022.

 

Agung menjelaskan, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga desanya sebesar Rp70 juta. Lebih lanjut, tambah Agung, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pemberkasan administratif telah dilakukan selama beberapa jam. Alhasil, keduanya pun keluar dari ruangan Kejari mengenakan rompi tahanan warna orange.

 

“Perkara yang menimpa kedua tersangka ini terkait persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi,” tandasnya.

 

 

Mengenai kronologi awalnya, Agung mengungkapkan bahwa mulanya 28 warga ini telah mengurus sertifikat tanahnya agar difasilitasi oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu.

 

Masing-masing warga, kata Agung, dibebani biaya sebesar Rp2,5 juta. Nahasnya, hingga kini sertifikat yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak pernah selesau dan terwujud. Sehingga dari situlah masyarakat merasa ditipu.

 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2,” tegas Agung.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum Kades, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya. Ridwan beralasan, uang Rp70 juta itu diberikan sepenuhnya kepada Fauzan, yang mengaku sanggup mengurus sertifikat yang diajukan warga.

 

Oleh sebab itu, Ridwan membeberkan, sebenarnya duduk permasalahannya ada di tersangka Fauzan. Sedangkan kliennya, menurut Ridwan, memang bertugas untuk melayani apa yang diajukan oleh masyarakatnya, yang dalam hal ini adalah mengurus sertifikat melalui PTSL.

 

“Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades mempercayakan kepada Fauzan yang mengaku bisa menguruskan sertifikat, sehingga uang itu semua diserahkan kepadanya,” terangnya.

 

Kini, Ridwan mengaku akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membela kliennya yang merupakan Kades ini, di antaranya dengan cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

 

“Kami akan mengajukan langkah hukum penangguhan penahanan karena bagaimanapun klien saya masih Kades dan harus melayani warganya,” pungkasnya.

Related Posts

Akibat Cuaca Yang Tak Menentu, Petani Semangka Desa Patihan Babat Merugi Puluhan Juta
Jawa Timur

Akibat Cuaca Yang Tak Menentu, Petani Semangka Desa Patihan Babat Merugi Puluhan Juta

Selasa, 13 September 2022 | 14:57
Proyek TPT Baru Selesai Sebulan di Desa Talunrejo, Sudah Banyak Yang Putus
Investigasi

Proyek TPT Baru Selesai Sebulan di Desa Talunrejo, Sudah Banyak Yang Putus

Sabtu, 10 September 2022 | 11:09
Festival Pindang Megilan, Gaungkan Potensi Pantura Lamongan
Jawa Timur

Festival Pindang Megilan, Gaungkan Potensi Pantura Lamongan

Minggu, 4 September 2022 | 19:06
Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Sungai Dusun Gabang Kedungrejo Modo.
Berita Daerah

Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Sungai Dusun Gabang Kedungrejo Modo.

Sabtu, 3 September 2022 | 15:59
Aniaya IRT, Pemuda Pagu Dibekuk Polisi  Gegara Tak Balas WA
Hukrim

Aniaya IRT, Pemuda Pagu Dibekuk Polisi Gegara Tak Balas WA

Sabtu, 3 September 2022 | 14:26
Napak Tilas Mayangkara, Mengenang Sejarah Perjuangan Bangsa
Berita Daerah

Napak Tilas Mayangkara, Mengenang Sejarah Perjuangan Bangsa

Sabtu, 3 September 2022 | 14:09
Next Post
DKPP Bojonegoro Launching Kebun Mawar, Kembangkan Hortikultura di Kecamatan Margomulyo

DKPP Bojonegoro Launching Kebun Mawar, Kembangkan Hortikultura di Kecamatan Margomulyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Pasca Kenaikan Harga BBM, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan di SPBU

Pasca Kenaikan Harga BBM, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan di SPBU

Sabtu, 3 September 2022 | 17:05
Edarkan Pil Double L, EAA Seorang Pemuda Asal Trenggalek Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

Edarkan Pil Double L, EAA Seorang Pemuda Asal Trenggalek Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

Senin, 23 Mei 2022 | 21:18
Merasa Dipermainkan Oleh Kekuasaan , Legiman Pranata Berharap MKD DPR-RI Panggil Sihar Sitorus

Merasa Dipermainkan Oleh Kekuasaan , Legiman Pranata Berharap MKD DPR-RI Panggil Sihar Sitorus

Kamis, 15 September 2022 | 12:38
Berantas Segala Bentuk Judi kode (303) Jendral Kapolri listyo Sigit Saya Tidak Memberikan Toleransi Baik judi darat Maupun online harus tindak tegas

Berantas Segala Bentuk Judi kode (303) Jendral Kapolri listyo Sigit Saya Tidak Memberikan Toleransi Baik judi darat Maupun online harus tindak tegas

Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:04

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!