BONE, Reportase INC – Menyikapi adanya pemberitaan tentang SPBU Kajuara yang diduga bekerja sama dengan Mafia BBM jenis solar di respon cepat oleh Satgas Pertamina Sulawesi Selatan 18/11/2023
Tim Satgas Pertamina berjumlah enam orang tampak di lokasi SPBU Kajuara 18/11/2023 pada saat penggeledahan semua karyawan SPBU meninggalkan lokasi, terlihat mobil-mobil bermuatan jerigen yang belum sempat di isi BBM terparkir di luar area SPBU
Salah satu satgas yang sempat di wawancara oleh wartawan media ini di tempat kejadian,” ya kami sedang mengolah perkara ini namun kami sudah menemukan beberapa kesalahan,” katanya sambil meminta wartawan bersabar menunggu hasil 18/11/2923
Beberapa temuan Satgas Pertamina kesalahan fatal SPBU tersebut dimana ada beberapa Dokumen rekomendasi pengambilan solar dengan kapal ukuran 29 Gross Ton (GT) dan 40 Gross Ton (GT) sehingga melanggar aturan Perpres No.191/2014 dimana kapal 30 GT tidak di perbolehkan memakai BBM bersubsidi
Dinas kelautan diduga dalam dari skenario penyelundupan BBM bersubsidi tersebut yang sudah sekian lama berjalan dugaan kuat bahwa hasil dari kejahatan ikut dinikmati juga
patut bertanggung jawab atas kerugian negara juga telah merugikan warga setempat SPBU Kajuara terancam pemutusan kerja terhadap PT Pertamina Persero
Melanggar aturan, itu sudah sangat jelas berdasarkan Undang Undang Kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat,pelaku di jerat dengan Pasal 55 Undang Undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11Tahun 2020 Tentang Cipta kerja
Sampai berita ini tayang Kadis Kelautan belum berhasil di konfirmasi
(Armanto)