BONE, Reportase INC – Mobil Tangki Industri PT Bintang Dua Putra menyedot BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi diberbagai tempat salah satu di Kabupaten Bulukumba BBM jenis solar subsidi yang di peroleh dari penampungan para pelangsir kemudian di sedot oleh mobil tangki berlebel industri dan di jual harga industri untuk di pakai di perusahaan tambang Nikel di provinsi Sulawesi Tengah
Yang menjadi perhatian menarik justru tangki tersebut tidak pernah satupun terlihat di Depok PT Pertamina Makassar sementara hampir di setiap hari mobil tangki industri yang di maksud beroperasi
Untuk wilayah Pertamina Berada di kota Makassar sangat aneh karena Tangki tersebut selalu melintas wilayah Kabupaten Bone
Begitu banyak Kabupaten yang di lalui begitu pula kantor Polres dan Polsek namun tidak satupun yang di tahan untuk di periksa dokumen yang dimiliki oleh mobil tangki tersebut .
Kuat dugaan adanya setoran kepada oknum anggota polisi sehingga mobil tangki penyelundup tersebut bebas Melintas Antar Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan provinsi Sulawesi Tengah selain itu dugaan pemilik PT Bintang Dua Putra memiliki bodyguard seperti yang terpantau wartawan media ini seorang oknum EX anggota Brimob di balik kegiatan tersebut
Bagaikan seekor kelinci yang memasuki hutan belantara di dalam hutan tersebut banyak bintang buas .namun sang kelinci dengan santai berjalan menelusuri hutan tersebut.. ternyata di balik kelinci ada raja hutan yang di takuti
seperti halnya PT Bintang Dua Putra menyelundupkan BBM bersubsidi jenis solar dengan enjoy melakukan aktivitas terlarang tersebut karena ada yang mengawal yakni seorang oknum EX anggota Brimob berinisial Andi Mlrg.
PT Bintang Dua Putra beraktivitas di malam hari mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar oleh sopir bernama Zainuddin di hentikan oleh salah satu LSM Kinprojamin Armanto di Desa Paccin Kecamatan Awanpone Kabupaten Bone , spontan sopir tersebut menelpon sang bodyguard yang dimaksud seorang oknum anggota Brimob yang dari tadi mengawal tangki tersebut dari arah Bulukumba . setelah sopir tangki menelepon entah perbincangan apa tidak di jelaskan langsung tancap gas dan berlalu dari wartawan dan LSM yang menghentikannya.
sebelumnya wartawan dan LSM sudah diberikan nomor telepon pemilik tangki yaitu Haji Idul alias Reza Patahillah Pratama dengan No ponsel 0853’4359,49XX yang berdomisili di Kabupaten Pare-Pare . saat dihubungi oleh wartawan media ini nomor yang diberikan tidak aktif sampai berita ini di tayangkan 20/09/2024
Armanto ketua DPC kinprojamin Kabupaten Bone meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap tangki tangki penyelundup berlebel industri karena tangki tersebut sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara
,”kami minta Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Yudhiawan Wibisono untuk menangkap pemilik tangki yang di maksud, selain merugikan negara juga meresahkan petani dan nelayan,” tegas Armanto 27/09/202
Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.
(Rosna)